Liputan6.com, Batam - Sebanyak 36 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di Malaysia dideportasi melalui Batam. Mereka terusir dari negeri jiran lantaran menggunakan visa wisata.
36 orang PMI yang dideportasi imigrasi Pasir Gudang Malaysia itu berasal dari Aceh, Medan Lombok dan Jawa terdiri dari 8 perempuan 28 laki- laki termasuk 1 orang balita.
Riki salah orang PMI ilegal mengatakan ia masuk ke Pot Klang Malaysia melaui Tanjung Balai Asahan Medan pada 2019 sebelum Covid-19 mewabah dengan menggunakan visa wisata.
Advertisement
Baca Juga
"Saya ditangkap polis Malaysia. (Trengganu) karena mati paspor, dan di penjara 3 bulan kemudian ditambah penjara 3 bulan lagi oleh imigration, " kata Riki di halaman Kantor DPRD Batam, Jumat (16/9/22).
Ia bekerja di Kuala lumpur selama tiga tahun sebagi pekerja bangunan, sebelum dideportasi.
Hal yang sama Tirta alis Kumbara. Pria asal Medan ini mengungkapkan alasan ditangkap Polisi Malaysia karena paspornya mati (expire date).
"Kami berangkat menggunakan visa pelancong 2019, lalu terjebak Covid-19 dan tidak bisa mengurus paspor," ucap Kumbara.
Usai tertangkap dia mendekam di tahanan. Sementara, barang yang ia punya disita sehingga tidak bisa berkomunikasi ke kampung.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kisah Nurlela
Sementara Nurlela (51) dari kawanan PMI yang dideportasi mengaku bekerja untuk menjaga orang tua jompo di Kalangan.
"Saat keluar rumah saya ditangkap polis, majikan tidak mau tau soal ini akhirnya saya ditahan," kata Nurlela.
Ia mengaku selama dalam tahanan belum pernah dihubungi oleh kedutaan dan ia pun mengakui tidak memiliki uang dan akses untuk menghubungi perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia.
Ia berharap saat ini setelah di deportasi ke Batam bisa pulang ke Medan. Diapun berjanji tidak akan lagi pergi ke Malaysia untuk berkerja sebagai pekerja yang tidak resmi.
Puluhan PMI yang dideportasi menunggu di kantor DPRD Batam menantikan bantuan untuk pulang ke tempat asalnya masing-masing.
Advertisement