Sukses

Pengawasan Lemah, Pengiriman Narkoba Via Jasa Ekspedisi Makin Marak

Lemahnya pengawasan barang kiriman menjadi celah bagi bandar narkoba untuk menyebarkan barang dagangannya dengan mudah.

Liputan6.com, Serang - Narkoba kerap dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan selalu berhasil terkirim, sebelum diungkap polisi. Lemahnya pengawasan barang kiriman, diduga menjadi celah bandar narkoba mengirim barang haramnya. Ditambah, jika bekerja sama dengan pegawai ekspedisi, makin memuluskan peredaran berbagai macam jenis narkoba ke seluruh pulau di Indonesia.

Terbaru, Polda Banten membongkar pengiriman 11 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Yang saya ketahui bahwa mayoritas belum ada alatnya untuk memeriksa isi dalam paket. Cuma pihak ekspedisi memiliki kecurigaan, salah satunya yang dikirim ada catatan untuk ditolak diperiksa, kemudian tidak ada jaminan rusak. Ada kecurigaan bahwa barang ini sesuatu yang ilegal, kemudian berkoordinasi dengan kita, kemudian kita periksa," kata Wadir Narkoba Polda Banten, AKBP Niko Andriano Setiawan, Senin (18/9/2022).

Bahkan dalam kasus yang diungkap Polda Banten, turut menyeret pegawai jasa ekspedisi. Karyawan itu bertugas sebagai informan bagi pengirim dan penerima ganja. Pelaku berinisial FR (26) memberitahu ke pengirim bahwa ada polisi yang mengintai paket berisi ganja.

Polisi yang mengetahui pengintaiannya bocor, kemudian memeriksa handphone para pegawai, kemudian diketahui FR lah yang membocorkannya. Selanjutnya FR ditangkap dan disuruh menghubungi pengirim paket ganja untuk melakukan transaksi dengan penerimanya.

"Penyidik kemudian mengarahkan FR untuk menghubungi VS dan diarahkan mengantar paket ke daerah Bojong Gede, Bogor, pada Kamis, 15 September 2022. Di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 wib datang RM (26) dan RS (33) yang bertugas mengambil paket dan ditangkap personel kita," terangnya.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan penyidikan, FR telah bekerja membantu pengiriman paket ganja sejak Agustus 2022 dan mendapatkan upah antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Kemudian sejak 08-14 September 2022, sudah ada 5 paket ganja datang.

Par pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

"Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini," kata Kasubdit Penmas Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, Senin (19/9/2022).