Sukses

Kasus Pelecehan Seksual Bocah 12 Tahun hingga Kena HIV/AIDS, Gubernur Sumut Beri Atensi

Kasus pelecehan seksual bocah 12 tahun hingga terkena HIV/AIDS di Kota Medan yang sedang viral saat ini menjadi atensi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi.

Liputan6.com, Medan Kasus pelecehan seksual bocah 12 tahun hingga terkena HIV/AIDS di Kota Medan yang sedang viral saat ini menjadi atensi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi.

Bahkan, Edy Rahmayadi memerintahkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera menangani dan mendampingi bocah korban pelecehan seksual tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, dalam konferensi pers yang diselenggarakan Yayasan Peduli Anak dengan HIV/AIDS (YP ADHA) di Kantor Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sumut, Jalan Teladan, Kota Medan.

"Pak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sudah bertemu langsung dengan korban. Pak Gubernur sudah memberi tugas kepada masing-masing OPD," kata Basarin, Senin (19/9/2022).

Pemprov Sumut melalui beberapa OPD terkait sudah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban, di antaranya Dinas Sosial Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Dinas Kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 5 halaman

Beri Pendampingan

Dijelaskan Basarin, jajaran OPD terkati juga memberikan pendampingan psikologis, pengobatan, dan lainnya. Dinas PPPA Sumut juga menjamin kerahasiaan segala sesuatu tentang korban, termasuk di mana korban berada.

"Dinsos bisa memulihkan harkat dan martabat serta sosial (korban). Kita harapkan juga tumbuh dan berkembang sesuai dengan anak-anak lain," jelasnya.

Basarin juga mengatakan, Gubernur Sumut meminta segala pemberitaan terkait korban pelecehan seksual tersebut tidak terlalu mendetail tentang kondisi maupun identitas dan keberadaannya.

"Hal itu demi melindungi korban," ujarnya.

3 dari 5 halaman

Perlindungan Terhadap Korban

Ketua Yayasan Peduli ADHA, Saurma Siahaan mengatakan, ada pemberitaan yang terlalu vulgar menyebutkan status korban. Bahkan ada pemberitaan yang menyebutkan lokasi rumah aman tempat korban berada.

"Kita sangat menyayangkan adanya pemberitaan semacam itu," ucapnya.

Menurut Saurma, korban mesti mendapat perlindungan, termasuk informasi pribadi yang harus dijaga. Sebab, tidak ingin korban semakin terbebani psikologisnya.

"Inilah yang kami jaga anak ini supaya jangan tambah lagi beban psikologisnya. Anak ini bisa membaca, menonton dan memahami hal-hal yang disampaikan di media," sebutnya.

Saurma mengajak seluruh pihak untuk melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan korban, termasuk media untuk melakukan hal yang terbaik demi kehidupan korban ke depan.

"Kami mohon kawal bagaimana kasus ini diselesaikan di kepolisian sebaik-baiknya," tandasnya.

4 dari 5 halaman

Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membentuk Tim Litigasi dan Advokasi terkait kasus bocah 12 tahun yang mengalami pelecehan seksual hingga terkena HIV/AIDS di Medan, Sumut.

Melibatkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Komnas PA medesak Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku pelecehan seksual.

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas PA membentuk Tim Litigasi dan Advokasi.

"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini. Kita mintakan Polrestabes Medan segera menangkap pelakunya," jelas Arist, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Sabtu, 17 September 2022.

Di samping memberikan pembelaan hukum, Tim Litigasi dan Advokasi ini juga akan memberikan layanan psikologis kepada korban.

"Soal kasus ini, kita (Komnas Perlindungan Anak) segera berkordinasi dengan Kapolda Sumut, Bapak Irjen Panca," kata Arist.

5 dari 5 halaman

UU Perlindungan Anak

Disebutkan Arist, Komnas Perlindungan Anak berharap Polrestabes Medan tidak ragu menerapkan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku dapat diancam 20 tahun penjara, dan dapat ditambahkan 1/3 dari pidana pokok menjadi hukuman seumur hidup, karena dilakukan orang terdekat korban," sebutnya.

Terkuaknya kasus pelecehan seksual terhadap bocah 12 tahun ini bermula dari kecurigaan adik nenek korban terhadap kondisi kesehatan korban. Kemudian adik nenek korban menyelidikinya dengan bertanya kepada korban.

Akhirnya, korban mengaku sejak usia 7 tahun telah mengalami kekerasan seksual berulang yang dilakukan pacar ibunya. Kemudian setelah ibunya meninggal korban lalu tinggal bersama kakeknya.

Namun, selama tinggal bersama kakeknya, korban diperlakulan sebagai budak seks. Dalam kondisi itu, kemudian korban dikenalkan kepada inisial A yang belakangan diketahui berprofesi sebagai muncikari.

Dari perkenalan itulah korban diduga dijual kepada sejumlah hidung belang. "Dari sanalah akhirnya diketahui korban diduga menderita HIV/AIDS," Arist mengungkapkan.