Sukses

Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Marak di Tuban, Modus Beli Pakai Surat Desa

Satreskrim Polres Tuban kembali menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin.

Liputan6.com, Tuban - Satreskrim Polres Tuban kembali menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin. Kali ini terjadi di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya bisnis merah tersebut.

Dalam aksinya, pelaku bersama komplotannya diduga menimbun BBM solar subsidi itu untuk dijual lagi ke sejumlah pekerja proyek dan industri. Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti terkait penyalur solar ilegal tersebut karena masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi.

"Masih diperiksa beberapa saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Selasa (20/9/2022).

Bisnis BBM ilegal itu sempat membuat resah masyarakat, hingga akhirnya pihak kepolisian menggerebek lokasi penimbunan BBM pada Rabu malam (15/9/2022) silam.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kendaraan pick up L300 bernopol S8142 UB dan 12 drum berisi solar. Serta identitas yang diduga pelaku penimbunan solar bersubsidi belum diungkap polisi lantaran masih dalam pengembangan kasus.

"Masih diperiksa kasusnya," tegas Gananta.

 

2 dari 2 halaman

Modus Beli Solar Pakai Surat Desa

Modus yang digunakan pelaku penimbunan BBM ilegal itu adalah dengan membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Semanding dan SPBU Plumpang. Komplotan itu membeli solar subsidi menggunakan surat keterangan dari desa dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian.

Lalu, solar subsidi yang dibeli dari SPBU tersebut diangkut menggunakan mobil L300 untuk ditimbun tanpa ada izin pemerintah. Kemudian dijual kembali dengan harga industri ke sejumlah pihak.

Sebatas diketahui, pada bulan kemarin anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang berada di gudang milik Saiful Alfdhon di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Dalam kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni pemilik gudang dan untuk sementara belum dilakukan penahanan. Serta diamankan barang bukti dua drum besar atau bull yang berisi 900 liter solar subsidi dari sisa penjualan.

Â