Liputan6.com, Bandung - Lampu sein atau masyarakat umum menyebut dengan lampu sen adalah salah satu bagian wajib yang dimiliki kendaraan. Bukan sekadar variasi, lampu sein pada kendaraan punya fungsi sebagai penanda pengendara akan berbelok.
Â
Baca Juga
Advertisement
Pertanyaannya, apakah semua kendaraan memakai lampu sein dengan warna kuning? Kenapa, misalnya, pabrikan mobil mewah tidak memakai warna lampu sein putih agar terlihat elegan?
Tak hanya warna kuning, lampu sein juga identik dengan kedip. Sebelum menjawab warna lampu sein tetap kuning dan berkedip, ada baiknya mengenal lampu pada kendaraan yang secara umum berlaku di Indonesia.
Untuk diketahui, lampu pada kendaraan di Indonesia secara general terbagi ke dalam enam jenis. Keenam jenis lampu tersebut yaitu lampu utama/penerangan, lampu penunjuk arah, lampu rem, lampu isyarat bahaya (hazard), lampu tanda dimensi, dan lampu pelat nomor.
Berbagai jenis lampu tersebut punya peran masing-masing untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan kita dalam berkendara yang mana ini juga merupakan alat komunikasi pengendara dengan pengendara lain.
Lampu sein misalnya, komponen ini berfungsi untuk memberikan tanda bagi mobil lain di depan dan belakang. Sebagaimana lazimnya digunakan, lampu sein hanya dinyalakan ketika pengendara hendak berbelok ke kanan dan ke kiri.
Lampu sein juga berkedip, sehingga mudah untuk dikenali. Tak hanya sebagai syarat berbelok, fungsi lampu sein lainnya adalah sebagai isyarat untuk menyalip kendaraan di depan. Dengan menyalakan sein ketika menyalip, nantinya diterima oleh pengendara di depan melalui kaca spion.
Isyarat dari lampu sein tersebut juga diperuntukkan bagi mobil di depan yang berlawanan arah. Ketika pengendara hendak menyalip, maka kendaraan yang melihat lampu sein mobil menyala dapat mengurangi kecepatan dan memberikan ruang agar kamu bisa mendahului.
Fungsi lain menyalakan lampu sein juga sebagai isyarat pindah jalur. Jika kamu sering melewati jalan tol yang identik dengan beberapa jalur jalan, maka penting sekali menyalakan lampu sein. Lampu ini harus dinyalakan ketika hendak berpindah jalur.
Ada kalanya lampu sein dinyalakan untuk memberi gambaran soal dimensi kendaraan. Umumnya ini terjadi ketika melewati jalan atau gang sempit. Pengendara mobil yang memasang sein kanan misalkan, memberi isyarat agar pengendara lain lebih mudah mengukur dimensi mobil lawannya. Meski begitu, ini tidak menjadi etika baku dalam berkendara.
Awal Lampu Sein Berwarna Kuning
Banyak yang menyebut bahwa lampu sein berwarna kuning karena sudah menjadi standar internasional. Pernyataan itu memang ada benarnya.
Perlu diketahui, awalnya kendaraan bermotor tidak langsung menggunakan lampu sein sebagai penanda ketika ingin berbelok. Jauh sebelum adanya lampu sein, kendaraan terutama mobil hanya menggunakan tanda berupa bendera yang letaknya di sisi mobil. Bendera tersebut akan terbuka di kiri atau kanan jika mobil ingin berbelok.
Sejarah lampu sein berkedip pertama kali dipatenkan pada 1930-an oleh Joseph Bell. Berdasarkan temuannya itu, lampu sein diteruskan oleh perusahaan mobil asal Amerika Serikat, Buick pada 1938.
Lampu sein buatan Buick ini dinamakan Flash-Way Directional Signal. Selang dua tahun berikutnya fitur lampu sein juga ditempatkan pada bagian depan mobil supaya lebih mudah terlihat oleh kendaraan lain.
Adapun pemilihan warna lampu persinyalan di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949). Konvensi ini juga mengatur soal warna merah yang digunakan sebagai lampu belakang (pengereman) kemudian warna kuning tua untuk lampu sein.Â
Penjelasan terkait warna itu juga dilandasi oleh kemampuan mata manusia dalam menangkap spektrum cahaya. Mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm). Sementara itu, warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang yaitu 630-760 nm.
Jika melihat ukuran spektrum warna, lampu sein dengan unsur warna kuning tua memiliki spektrum yang tak kalah panjangnya yaitu 590-620 nm. Inilah mengapa merah dan kuning tua dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan.
Mengutip studi yang dilakukan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pada 2008 menunjukkan, tingkat respons pengendara meningkat 28 persen ketika melihat lampu sein berwarna kuning ketimbang lampu sein berwarna merah.
Selain itu, National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pada 2009 memberikan rekomendasi lampu sein warna kuning lebih baik digunakan untuk lampu sein.
Advertisement
Aturan Warna Lampu Kendaraan di Indonesia
Adapun di Indonesia, warna lampu pada kendaraan dikuatkan peraturan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya. Dalam peraturan itu disebutkan beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan.
Berikut bunyi ketentuan tersebut:
Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Lampu rem berwarna merah.
Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
Lampu posisi belakang berwarna merah.
Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Bolehkah Kalau Lampu Sein Diganti Warna Lain?
Tentu saja tidak boleh. Apalagi sengaja dilakukan karena alasan modifikasi. Sebab, hal ini berkaitan dengan keselamatan. Bukan hanya keselamatan pemilik mobil atau motor, tapi juga nyawa orang lain.
Perihal sanksi, disebutkan dalam Pasal 285 ayat 2.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persayaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Advertisement
Apakah Lampu Rem Dibikin Berkedip Menyalahi Aturan?
Ya. Hal ini telah diatur diatur dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 55 Tahun 2012 ayat 1 Tentang Kendaraan. Adapun beleid pasal tersebut berisi, "cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor."
Jika melanggar, sanksinya sudah tercantum di Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp250 ribu. Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp500 ribu.
Adapun sinar lampu rem yang berkedip membuat mata dan fokus manusia terdistraksi, sehingga pandangannya terganggu. Kondisi demikian akan sangat berbahaya jika terjadi saat seseorang berkendara dibelakangnya.
Biasanya, pengendara jadi sulit membedakan mana lampu rem mana lampu hazard, sehingga sulit membaca situasi apakah dalam kondisi berbahaya atau tidak.