Liputan6.com, Garut - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, melaporkan pengacara, sekaligus youtuber Alvin Lim dan Hadi ke Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022).
"Kami setelah menganalisa video itu memang memenuhi unsur pencemaran nama baik dengan sarana transaksi elektronik," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Garut, Hendra Syahputra Dalimunthe, dalam laporannya bersama sejumlah jaksa, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, ujaran kebencian yang disampaikan dua orang youtuber sekaligus pengacara itu dinilai merugikan institusi Kejaksaan, sebagai salah satu lembaga penegak hukum di tanah air.
Advertisement
"Memang ini (video) penghinaan kepada jaksa, kita yang bernaung di bawahnya Persaja (Persatuan Jaksa Republik Indonesia), merasa terhina kehormatannya," kata dia berang.
Hasil penyelidikan sementara, kedua terlapor dinilai melanggar undang-undang ITE dan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik, terhadap institusi kejaksaan.
"Salah satunya itu menyampaikan bahwa kejaksaan itu adalah sampah, sarang mafia ya banyak pimpinan yang jorok-jorok," kata dia.
Pelaporan itu, ujar dia, merupakan bentuk respon kesatuan sekaligus panggilan jiwa seluruh jaksa di Indonesia atas penghinaan yang dilakukan kedua terlapor.
"Ini (pelaporan) memang bersamaan, kita terpanggil juga pada nurani kita, bertanggung jawab pada diri kita pada profesi kita saat dihina," ujar dia.
Dengan hadirnya sejumlah pelaporan di seluruh Kejari di Indonesia, Hendra berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan hukum terhadap youtuber Alvin Lim dan Hadi.
"Kami melaporkan dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang ITE dan atau pasal 207 KUHP," ujar dia.