Liputan6.com, Medan Kasus bocah 12 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi korban pelecehan seksual hingga terkena HIV/AIDS terus diusut pihak kepolisian. Berdasarkan penyidikan, bocah malang itu terindikasi sebagai korban pencabulan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, indikasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dilakukan. “Terindikasi perbuatan cabul,” kata Fathir, Rabu (21/9/2022).
Disinggung soal eksploitasi anak, Fathir menekankan sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah ke sana. "Hasil pemeriksaan kami sementara untuk tindakan ekpolitasi anak, belum ada," sebutnya.
Advertisement
Baca Juga
Sejauh ini penyidik dari kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dialami bocah malang tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan terhadap para saksi sudah 8 orang," sebut Fathir.
Diungkapkan Fathir, pihaknya kini masih berusaha meminta keterangan korban untuk menguatkan materil penyidikan. Kendalanya, korban belum bisa diminta keterangan karena masih dalam keadaan trauma.
"Secara psikologis (korban) belum stabil. Kami meminta bantuan pendampingan dari pihak Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gubernur Sumut Beri Atensi
Kasus pelecehan seksual bocah 12 tahun hingga terkena HIV/AIDS di Medan yang sedang viral saat ini menjadi atensi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Bahkan, Edy Rahmayadi memerintahkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera menangani dan mendampingi bocah korban pelecehan seksual tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, dalam konferensi pers yang diselenggarakan Yayasan Peduli Anak dengan HIV/AIDS (YP ADHA) di Kantor Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sumut, Jalan Teladan, Medan.
"Pak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sudah bertemu langsung dengan korban. Pak Gubernur sudah memberi tugas kepada masing-masing OPD," kata Basarin, Senin, 19 September 2022.
Pemprov Sumut melalui beberapa OPD terkait sudah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap korban, di antaranya Dinas Sosial Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Dinas Kesehatan.
Advertisement
Beri Pendampingan
Dijelaskan Basarin, jajaran OPD terkati juga memberikan pendampingan psikologis, pengobatan, dan lainnya. Dinas PPPA Sumut juga menjamin kerahasiaan segala sesuatu tentang korban, termasuk di mana korban berada.
"Dinsos bisa memulihkan harkat dan martabat serta sosial (korban). Kita harapkan juga tumbuh dan berkembang sesuai dengan anak-anak lain," jelasnya.
Basarin juga mengatakan, Gubernur Sumut meminta segala pemberitaan terkait korban pelecehan seksual tersebut tidak terlalu mendetail tentang kondisi maupun identitas dan keberadaannya.
"Hal itu demi melindungi korban," ujarnya.
Perlindungan Terhadap Korban
Ketua Yayasan Peduli ADHA, Saurma Siahaan mengatakan, ada pemberitaan yang terlalu vulgar menyebutkan status korban. Bahkan ada pemberitaan yang menyebutkan lokasi rumah aman tempat korban berada.
"Kita sangat menyayangkan adanya pemberitaan semacam itu," ucapnya.
Menurut Saurma, korban mesti mendapat perlindungan, termasuk informasi pribadi yang harus dijaga. Sebab, tidak ingin korban semakin terbebani psikologisnya.
"Inilah yang kami jaga anak ini supaya jangan tambah lagi beban psikologisnya. Anak ini bisa membaca, menonton dan memahami hal-hal yang disampaikan di media," sebutnya.
Saurma mengajak seluruh pihak untuk melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan korban, termasuk media untuk melakukan hal yang terbaik demi kehidupan korban ke depan.
"Kami mohon kawal bagaimana kasus ini diselesaikan di kepolisian sebaik-baiknya," tandasnya.
Advertisement
Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membentuk Tim Litigasi dan Advokasi terkait kasus bocah 12 tahun yang mengalami pelecehan seksual hingga terkena HIV/AIDS di Medan, Sumut.
Melibatkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Komnas PA medesak Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku pelecehan seksual.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk mengawal proses hukum atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas PA membentuk Tim Litigasi dan Advokasi.
"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini. Kita mintakan Polrestabes Medan segera menangkap pelakunya," jelas Arist, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Sabtu, 17 September 2022.