Sukses

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Imam Mahdi Palsu di Riau

Polda Riau menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan penyidikan Imam Mahdi palsu dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus mengembangkan kasus penistaan agama yang dilakukan pria inisial WAM. Dari kasus mengaku sebagai Imam Mahdi ini, penyidik sudah mengarah ke kasus perlindungan anak.

Penelusuran penyidik, Imam Mahdi palsu itu punya 7 istri. Dari jumlah itu, 6 istri dinikahi secara siri, di mana 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK menjelaskan, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan di bawah umur.

"Selain WAM, penyidik menetapkan 2 orang lagi yang merupakan kedua orangtua dari istri tersangka WAM karena masih di bawah umur," terang Asep, Kamis siang, 22 September 2022.

Asep menjelaskan, orang tua istri tersangka itu merupakan pengikut sang Imam Mahdi Riau palsu. Mereka berkenalan sejak tahun 2014 dan diberikan tempat tinggal.

"Orangtua istri tersangka ini merupakan pemilik sekolah atau yayasan di Kampar Kiri," jelas Asep.

Selama tinggal di yayasan itu, tersangka WAM diberikan fasilitas. Tersangka ikut awalnya ikut mengajar di sana hingga akhirnya mengaku sebagai Imam Mahdi.

"Sebelum memulai pengajian, tersangka mengucapkan beberapa kalimat yang tidak ada dalam agama Islam, begitu juga dengan cara ibadahnya," jelas Asep.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Rayuan Imam Mahdi

Sementara, untuk meyakinkan pemilik yayasan agar mau menikahkan anaknya, tersangka menyebut calon istrinya itu sedang sakit. Anak pemilik yayasan tidak akan selamat jika tak menikah dengannya.

"Akhirnya menikah dengan caranya sendiri, pakai lafaz sendiri yang ditulis di secarik kertas, setelah dibaca, katanya sah pernikahannya," jelas Asep.

Sejak pernikahan itu, tersangka tidak pernah memberikan nafkah. Bahkan, menelantarkan karena tersangka menikah lagi dengan anak di bawah umur lainnya.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, tersangka WAM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Sementara kedua orang tua istri tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU yang sama.

"Ancaman hukumannya sama, 15 tahun paling lama, minimal 5 tahun," ujar Asep.

Dalam kasus ini, penyidik menyita kartu keluarga, akte, selembar kertas yang dibacakan saat pernikahan dan barang bukti lainnya.

"Kalau untuk penistaan agama, penyidik terus berkoordinasi dengan majelis ulama Indonesia," kata Asep.