Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari 10 tersangka, salah satunya Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati (SD).
Baca Juga
Advertisement
Sementara, sembilan lainnya yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sudrajad Dimyati pun akhirnya menyambangi Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, hari ini Jumat (23/9/2022).
Sudrajad tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan didampingi empat orang lainnya tanpa memberikan keterangan ke awak media.
Adapun suap diduga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD205.000 dan Rp50 juta. Uang SGD205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
'Transaksi Toilet'
Lantas siapa Sudrajad Dimyati? Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung di MA, Sudrajad Dimyati adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Sudrajad juga pernah diterpa isu sebagai pihak yang melobi dan diduga menyuap Bendahara Umum PKB, Bachrudin Nasori, di toilet pada saat fit and proper test sebagai calon hakim agung pada 2013 di DPR. Hal tersebut sempat membuat dia gagal menjadi hakim agung, terlebih dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Berdasarkan catatan Liputan6.com, Komisi Yudisial (KY) pernah melakukan pemeriksaan Sudrajad Dimyati, calon hakim agung yang bertemu anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bachrudin Nasori di toilet saat uji calon hakim agung. Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu diperiksa KY selama 2 jam.
Selain Sudrajad, KY juga telah memeriksa Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bachrudin Nasori yang diduga menerima amplop putih dari Sudrajad saat berada di toilet DPR itu. Keduanya sudah membantah adanya lobi-lobi ataupun pemberian amplop tersebut.
Setahun kemudian, Sudrajad kembali mencalonkan lagi dan dilantik sebagai hakim agung pada Oktober 2014 lalu bersama Purwosusilo, Amran Suadi dan Is Sudaryono.
Dikutip dari situs resmi badilag.mahkamahagung.go.id, pelantikan keempat hakim agung itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/P/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Oktober 2014.
Keempat nama itu terpilih dalam rapat pleno Komisi III DPR RI setelah melewati pemungutan suara. Baik Sudrajad, Purwosusilo, Amran Suadi dan Is Sudaryono sama-sama meraih 38 suara.
Advertisement