Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang polisi wanita (Polwan) Polda Riau yang diperbantukan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum setempat. Oknum inisial IDR itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Riri Aprilia Kartin.
Laporan Polwan aniaya warga ini sebelumnya viral di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban menyebut penganiayaan itu juga dilakukan perempuan lainnya berinisial Y. Inisial terakhir merupakan orangtua atau ibu dari terlapor.
Advertisement
Baca Juga
Kepada Liputan6.com, Riri menceritakan, penganiayaan terjadi pada 21 September 2022 malam. Lokasinya di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Saat kejadian, di kontrakan ada adik laki-laki Polwan atau anak dari Y," kata Riri di sebuah kafe di Pekanbaru, Jumat malam, 23 September 2022.
Adik laki-laki Polwan tadi, inisial R, juga seorang polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Keduanya menjalin asmara tiga tahun dan tidak direstui oleh keluarga terlapor.
Saat tiba di kontrakan tadi, oknum Polwan dan ibunya langsung berteriak dari luar. Mereka mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada korban dan memaksa masuk ke kontrakan.
"Orangtuanya teriak, keluar kau, keluar kau," ujar Riri.
Ketika pintu dibuka, korban langsung digampar dan dijambak rambutnya. Baik itu oleh oknum Polwan ataupun ibu dari anggota Polri tersebut.
"Kemudian saya dibawa ke kamar, dimatikan lampu dan saya kembali dianiaya," ujar perempuan berumur 25 tahun ini.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Sejumlah Luka
Pengakuan korban ini diperkuat dengan luka lebam di bagian lengannya. Selanjutnya ada bekas cakaran di bagian leher serta bengkak di bagian kepala.
"Saya menoleh saja ke kiri kanan masih sakit," ucap korban.
Korban menyebut penganiayaan ini sempat dihentikan oleh Ketua RT setempat. Hanya saja, oknum Polwan tadi menyatakan dirinya berhak melakukan perbuatannya dan kembali melakukan penganiayaan.
"Pelaku juga memanggil teman-temannya di BNN, dia mengaku dikeroyok di kontrakan saya," cerita korban.
Tak lama berselang, sejumlah oknum polisi lainnya yang bertugas di BNN Riau datang ke kontrakan korban. Pak RT juga menghubungi anaknya yang bertugas di Angkatan Udara.
Akhirnya, korban dibawa oleh oknum Polwan dan sejumlah rekannya tadi ke kantor BNN Riau. Korban tidak dibawa masuk tapi disuruh tinggal dalam mobil.
Tak lama setelah itu, korban disuruh pulang oleh oknum Polwan tadi. Sang Polwan mengancam agar korban tidak berhubungan lagi dengan adiknya.
"Saya sempat dituduh pelakor karena keributan ini, tapi pemuda setempat tahu saya masih sendiri, pacar saya R itu juga lajang," terang korban.
Advertisement
Penyelidikan Polda
Beberapa jam usai kejadian, korban membuat laporan ke Polda Riau. Dia diminta keterangan oleh petugas piket di SPKT Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Kemudian saya divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau," kata korban.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini. Dia menyebut sudah menunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan.
"Semalam laporannya, terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersama-sama," jelas Asep.