Sukses

Penjelasan Soal Pengumuman Perubahan Kepemilikan APMR dan CLM

Perusahaan akan melakukan investigasi terkait pengumuman perubahan kepemilikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Rusdianto Matulatuwa membantah adanya peralihan saham dan ganti nama pemegang saham di perusahaan kliennya.

Dia menegaskan, seluruh pemegang saham APMR yaitu Thomas Azali dan Ruskin berikut pengurus Perusahaan yang sah tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham. Pernyataan itu terkait dengan pengumuman Kepemilikan Saham dan Kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (Perseroan) dan PT. Asia Pacific Mining Resources (Perusahaan),

Sebagai informasi, per-16 September 2022 PT. Asia Pacific Mining Resources mengumumkan perubahan data mengenai peralihan saham dan ganti nama pemegang saham serta pengurus Perusahaan ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dengan akta No.06 Tanggal 24 Agustus 2022.

“Kami nyatakan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh pihak tidak bertangungjawab di sebuah media cetak lokal Sulawesi Selatan, melawan hukum,” ujar Rusdianto Matulatuwa di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Rusdiantomengungkapkan keresahannya atas aksi perubahan akta perusahaan yang secara langsung melibatkan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perusahaan tengah melakukan investigasi dan akan segera mengambil langkah hukum agar hal ini tidak berlarut-larut.

“Kami akan melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap fakta, kan nggak mungkin kalau pemegang saham yang sah tidak ada di RUPS tersebut, terjadi pengalihan saham, pasti ada penyelewengan,” ujarnya.

Sementara itu dikonfirmasi di Jakarta, Thomas Azali selaku pemegang saham perusahaan menyatakan tidak pernah menyelenggarakan RUPS pada tanggal 24 Agustus, 2022.

“Tidak ada RUPS PT. Asia Pacific Mining Resources di bulan Agustus, apalagi mengalihkan saham dengan cara apapun,” katanya.

Sampai dengan bantahan ini dibuat, kata dia, PT. Asia Pacific Mining Resources tidak pernah menjual atau mengalihkan dengan cara apapun seluruh saham-saham, sehingga peralihan saham dan ganti nama pemegang saham adalah tidak sah menurut hukum,” ujar Thomas.