Liputan6.com, Mamuju - Jalan Arteri sepanjang 4,5 kilometer yang berada di Mamuju sudah menjadi bagian dari urat nadi lalu lintas ibu kota Sulawesi Barat itu. Jalan itu menjadi jalur utama yang menghubungkan pusat perkantoran Pemprov Sulawesi Barat dan pesisir menuju pusat perkotaan dan ekonomi Mamuju.
Kini, Pemprov Sulawesi Barat akan kembali melanjutkan pembangunan jalan itu dengan tajuk Arteri Tahap II sepanjang 1,8 kilometer. Namun, pembangunan proyek itu terkendala pembebasan lahan, padahal Kementerian PUPR sudah menyediakan dana sebesar Rp20 milliar untuk menyelesaikan kendala itu.
Advertisement
Baca Juga
"Pertama kita nggak punya anggaran, makanya kita kesana (Kementerian PUPR) minta langsung, disiapkan Rp20 miliar," kata Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Akmal Malik di Mamuju, Jumat (23/09/22).
Akmal menambahkan, tidak hanya persoalan dana, pembangunan Jalan Arteri Tahap II itu terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Belum ada regulasi daerah yang mengatur terkait intervensi pembebasan lahan yang langsung ditangani pelaksana proyek.
"Peraturan Pemerintah yang baru itu belum bisa menjadi dasar untuk menganggarkan pembebasan lahan untuk proyek Arteri Tahap II," ujar Akmal.
Karena itu, Akmal akan melakukan diskresi, melibatkan sejumlah OPD agar segera membuat peraturan gubernur. Dia tidak ingin proyek senilai Rp160 milliar yang diperuntukkan ke Sulawesi Barat justru beralih ke daerah lain karena tidak dapat menuntaskan persoalan pembebasan lahan.
"Kalau tidak ada regulasi kita boleh melakukan diskresi, kita ambil alih, kita buat pergub," jelas Akmal.
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sulawesi Barat, Sjofva Rosdiansjah berharap pemerintah daerah yakni Pemprov Sulawesi Barat maupun Pemkab Mamuju segera menuntaskan pembebasan lahan itu. Ada 21 bidang tanah (persil) yang perlu dibebaskan, dan progresnya hingga saat ini belum terbayar.
"Juga masih terdapat 8 persil belum dilengkapi dokumen dari pemilik lahan sebagai dasar dilakukan pengukuran dan penentuan harga," tutup Rosdiansjah.