Sukses

Bejat, Suami Tusuk Istri dengan Pisau karena Ditolak Berhubungan Intim

Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pria berinisial NO (47) membuat gempar warga Lampung.

Liputan6.com, Lampung - Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pria berinisial NO (47) membuat gempar warga sekitar Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Bagaimana tidak, pelaku NO melakukan KDRT dengan cara menganiaya istrinya sendiri yang berinisial NI (45) pada hari Jumat, 23 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung NO tega melukai istrinya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Korban pun mengalami sedikitnya 7 tusukan di sekujur tubuhnya.

Beruntung, pelaku berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak aparat kepolisian setempat. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran, saat dikonfirmasi Sabtu (24/9).

Hapran mengungkapkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek pasca menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, untuk dimintai keterangan.

Adapun pelaku penganiayaan dilaporkan dengan nomor LP/B-187/IX/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Gd Tataan, tentang dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

"Didapat keterangan dari pelaku, bahwa pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya NI," ujar Hapran.

Hapran menjelaskan, adapun motif penganiayaan yang dilakukan NO ditengarai karena permasalahan keluarga.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Mengaku Khilaf

Pelaku NO mengaku khilaf lantaran ditolak saat meminta istrinya untuk berhubungan intim. "Menurut pelaku seperti itu, istrinya sering beberapa kali menolak melakukan hubungan suami istri," jelasnya.

Hal itulah yang memicu hubungan pasangan suami istri ini belakangan makin tidak harmonis. Sehingga berujung penganiayaan oleh pelaku terhadap istri nya sendiri.

Hapran menjelaskan korban mengalami luka serius tusukan pisau di bagian tangan sebelah kiri, pinggul sebelah kanan, dan bagian leher sebelah kanan.

Beruntung nyawa korban masih dapat diselamatkan, setelah mendapat pertolongan dari pihak medis. Sementara pelaku dan barang bukti sebilah pisau panjang sekitar 25 cm kini diamankan oleh Polisi, untuk dilakukan penindakan selanjutnya.

"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," tukasnya.