Sukses

Polda Riau Tetapkan Polwan Penganiaya Wanita Muda Jadi Tersangka, Ibunya Juga

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan polisi wanita berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya, polwan aniaya warga gara-gara hubungan asmara ini viral setelah korban Riri Aprilia Kartin membuat pengakuan di media sosial.

Korban penganiayaan Polwan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau itu juga melapor ke Polda Riau. Kasus ini, selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial YUL. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut.

"Tersangka IDR sudah ditahan," kata Sunarto, Minggu malam, 25 September 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan.

"Terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat," jelas Sunarto.

Tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Provost sebelum IDR menjadi tersangka dalam kasus pidana.

"Tersangka IDR ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Viral di Medsos

Sebelumnya, pengakuan korban penganiayaan ini viral di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban memperlihatkan bekas penganiayaan berupa luka lebam di sejumlah tubuhnya.

"Bagian kepala aku sampai sekarang sakit banget. Leher aku nggak bisa lihat kiri kanan," tulis korban di akun pribadinya.

Kepada Liputan6.Com, Riri menceritakan, penganiayaan terjadi pada 21 September 2022 malam. Lokasinya di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat kejadian, adik sang Polwan berinisial R ada di kontrakannya. Polwan dan ibunya masuk secara paksa ke kontrakan korban dan menganiaya korban hingga ke kamar.

Penganiayaan ini berawal dari hubungan tak direstui antara korban dengan R. Keduanya sudah tiga tahun pacaran, sering putus nyambung, dan selalu mendapat rintangan dari keluarga Polwan.

Tidak diketahui kenapa hubungan ini tak direstui. Padahal keduanya sama-sama masih sendiri, meskipun korban sebelumnya pernah menikah tapi akhirnya cerai.