Sukses

Jahat, Gas Subsidi 3 Kg Dioplos ke Tabung Gas Nonsubsidi, Pelaku Raup Ratusan Juta

Jahat, dalam praktiknya kelima pelaku menyuling gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap lima pria penyulingan gas elpiji di Pekanbaru. Kelimanya sudah ditahan karena menyalahgunakan gas bersubsidi untuk keuntungan lebih banyak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan menjelaskan, para tersangka mengaku sudah dua setengah bulan melakukan penyelewengan gas.

"Sudah ada Rp500 juta keuntungan yang diperoleh," kata Ferry didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, Senin (26/9/2022).

Dalam satu hari, tersangka yang beroperasi di Jalan Tanjung Batu itu bisa menyuling 400 tabung gas subsidi ke nonsubsidi. Mereka menggunakan sejumlah alat yang sudah disita penyidik.

"Tersangka memanfaatkan kelangkaan gas non subsidi dengan memindahkan isi tabung gas subsidi," jelas Ferry.

Sementara Sunarto menjelaskan, para tersangka pengoplosan elpiji ini berinisial Ta alias Oyet (56), Sa (50), Na (24), Sa (53) dan Ad (36). Mereka beraksi di sebuah ruko lalu menjualnya ke sejumlah agen di Pekanbaru.

Dalam aksinya, tersangka membeli gas subsidi di sejumlah lokasi. Selanjutnya dibawa ke ruko lalu disalin isinya ke tabung gas non subsidi, baik itu tabung ukuran 5,5 kilo ataupun tabung 12 kilo.

 

2 dari 2 halaman

Segel Mirip

Masyarakat susah membedakan karena tabung itu sudah ada segel. Segel itu mirip dengan segel tabung yang dikeluarkan oleh perusahaan resmi.

"Jadi perusahaan tadi tidak tahu segel itu digunakan, tabung tadi dijual ke agen tidak resmi dengan harga tinggi," kata Sunarto.

Tabung 5,5 kilo yang harga normalnya Rp104 ribu dijual hingga Rp120 ribu dan tabung 12 kilo harga normal Rp215 ribu dijual menjadi Rp230 ribu per tabung.

"Warga tetap membeli karena para tersangka memanfaatkan kelangkaan tabung jenis tersebut," ujar Sunarto.

Dalam kasus ini, penyidik menyita ratusan tabung berbagai ukuran, ratusan segel tabung, sejumlah mesin kompresor dan alat penyulingan atau pemindah gas antara tabung ke tabung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999. "Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Sunarto.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, penyidik Polda Riau telah meminta keterangan ahli usaha hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan ahli perlindungan konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.

"Selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum," imbuh Sunarto.