Liputan6.com, Serang - Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tidak lagi ada aturan pidana bagi pemilik ilmu gaib, seperti santet hingga guna-guna. Perkara itu sebelumnya dicantumkan dalam Pasal 252 RUU KUHP.
Pasal tersebut mengatur santet dan ilmu guna-guna, menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Dalam pasal tersebut, orang dengan ilmu gaib dan disalahgunakan bisa dikenakan pidana penjara selama 1,5 tahun lamanya.
Advertisement
Baca Juga
Meski masih dalam pembahasan, Kemenkumham memastikan draft RKUHP yang telah dikirim ke DPR telah final dan akan disahkan akhir tahun 2022 ini, sesuai target mereka.
"Itu nanti akan kita bahas, karena ada usulan-usulan itu dihapuskan, jadi kita terbuka masukan dari publik. (draft sekarang masih dibahas). Oia masih dibahas, draft-nya sudah final, tapi kan ada pembahasan, di dalam pembahasan itu kan pasti timbul berbagai hal yang akan kita perhatikan bersama, Insya Allah optimis, semua harus optimis kan," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di kampus Untirta Banten, Kota Serang, Senin (26/09/2022).
Kemudian ada juga pasal 2 dan 601 RKUHP, yang membahas bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan masuk dalam delik aduan. "Itu harus dijelaskan lagi dalam RKUHP supaya tidak multitafsir," terangnya.
Pasal Advokat Curang dan Dokter Praktik Tanpa Izin Juga Dihapus
Selanjutnya, penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, alasannya sudah di atas dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 pasal 76, tentang praktik kedokteran.
Kemudian penghapusan pasal tindak pidana advokat curang, karena dianggap berpotensi bias dan menimbulkan diskriminasi terhadap advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum.
"Ada yang dihapus ada yang enggak, seperti advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin juga dihapus itu. Masih kita bahas dengan DPR, target kita tahun ini," dia menandaskan.
Advertisement