Sukses

Viral, Hotman Paris Minta Polri Usut Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Polisi di Cirebon

Hotman mengatakan, jika korban selalu dipaksa untuk menonton video tak senonoh sejak usia 9 tahun.

Liputan6.com, Cirebon - Warga Cirebon kembali digegerkan dengan video pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menerima kedatangan korban dugaan pemerkosaan gadis di bawah umur.

Dalam kasus ini, korban diketahui merupakan warga Cirebon. Terduga pelaku diketahui seorang anggota Polri dari satuan Polres Cirebon Kota. 

Dilansir dari akun instagram pribadi @hotmanparishutapea, ibu korban bersama anaknya mengungkapkan dugaan tindakan yang dilakukan pelaku kekerasan seksual anak Cirebon.

Hotman mengatakan, jika korban selalu dipaksa untuk menonton video tak senonoh sejak usia 9 tahun. Ia juga mengungkapkan bila ayah tiri dari korban melakukan tindakan pelecehan dan menyetubuhi korban.

"Hari ini dihebohkan kembali saya kedatangan seorang ibu yang putrinya sejak kelas 4 SD dapatkan kekerasan seksual, disuruh nonton video porno dan diduga alat kelaminnya dipegang-pegang dan disetubuhi anak ini," ungkap Hotman dalam unggahannya di media sosial, Senin (26/9/2022).

Hotman mengungkapkan, pelecehan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya yang bertugas di Polres Cirebon Kota. Awalnya, ibu korban membuat laporan atas penganiayaan, kemudian korban melakukan visum dan ditemukan atas kekerasan seksual.

"Oknum polisi ini sudah ditahan, tapi ibu ini datang ke Hotman karena ada pertanyaan di mana kasusnya agak lambat, apalagi saat anak ini (korban) BAP tidak boleh didampingi ibunya bahkan selesai BAP anak ini merasa ketakutan," ungkap Horman.

Bukan hanya itu, ibu korban pun mempertanyakan keberpihakan sosok psikolog yang mendampingi korban. Sebab, katanya, ibu korban tidak diperbolehkan mendampingi anaknya saat melakukan proses BAP.

Lebih tragis lagi jika korban mendapatkan tindak pelecehan seksual sejak berusia 9 tahun sampai usia 11 tahun. 

"Jadi saya minta perhatian kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolresta Cirebon, jadi saya memohon kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri karena kasus ini bukan hanya kasus pelecehan tapi korban juga dikasih obat semacam kapsul hingga membuat anak ini halusinasi dan emosi," paparnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

2 dari 2 halaman

Respons Polresta Cirebon

Menanggapi video tersebut, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pada tanggal 25 Agustus, ibu korban membuat laporan atas kasus kekerasan terhadap anaknya ke Polresta Cirebon. 

Kemudian pada tanggal 5 September ibu korban kembali membuat laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang dilakukan oleh ayah tirinya. 

"Setelah mendapatkan hasil visum kemudian pelaku sudah diamankan sejak tanggal 6 September dan pada tanggal 7 September pelaku langsung dilakukan penahanan sampai sekarang," bebernya saat menggelar konferensi pers di Polresta Cirebon, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut, kata dia, hasil visum terkait tindak kekerasan dan dugaan kekerasan seksual sudah dilakukan, tetapi belum dapat diketahui penyebabnya. 

"Kenapa belum diketahui penyebabnya? Karena dalam visum belum dapat dipastikan luka itu penyebabnya apa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, kenapa tidak buru-buru karena penanganan harus hati-hati karena untuk kepentingan korban," tegasnya.

Arif memastikan penanganan kasus kekerasan seksual pada anak akan diproses dengan hati-hati demi kepentingan korban. Terlebih lagi, perlindungan identitas korban dan keluarga tidak boleh dipublikasikan untuk kepentingan masa depan anak.

"Seluruh jajaran Polresta Cirebon berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan, tersangka sudah dilakukan penahan 19 hari dan ini menandakan Polresta Cirebon tidak tebang pilih," tegasnya.

Penerapan pasal berlapis menjadi ancaman terhadap pelaku di antaranya tindak pidana kekerasan dan kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15-20 tahun penjara.

Ia juga mengimbau dalam penyidikan harus mengikuti norma-norma yang ada seperti memberikan hak-hak kepada korban supaya korban tidak menerima tindakan yang sama di kemudian hari. 

"Penyidik membuka ruang kesempatan terhadap fakta-fakta baru oleh ibu maupun keluarga korban, komitmen ini sebuah konsep integritas oleh penyidik PPA Polresta Cirebon. Dari fakta yang sudah dihimpun oleh penyidik tidak ada obat-obatan atau pil yang diberikan kepada korban, maka bilamana ada pihak keluarga dapat memberikan fakta baru untuk sebagai bahan baru untuk ditelaah lebih lanjut," tegasnya.

Dirinya mempersilakan kepada seluruh pihak untuk melakukan pengawalan terhadap kasus ini mengingat dari setiap penanganan kasus selalu transparan, akuntabel, dan memberikan keadilan.

Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena yang turut hadir dalam konferensi pers mengungkapkan sudah berkomunikasi dengan ibu korban. 

Dari seluruh informasi yang diterima, Bima Sena langsung menyampaikannya kepada penyidik Polresta Cirebon. Dia mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan sudah sesuai prosedur.

"Kami mengapresiasi tindakan yang tepat terukur dilakukan oleh Polresta Cirebon, jangan sampai kasus anak di viralkan karena untuk masa depan anak," ungkapnya. 

Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai masa persidangan. Ia berharap bisa bertemu langsung dengan korban supaya bisa melakukan assesment. 

"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak korban dan pihak lainnya yang peduli terhadap anak untuk mengambil langkah trauma healing terhadap korban," bebernya. 

Viralnya kasus ini, kata dia, akan berdampak buruk pada korban. Ia pun menegaskan dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian bukan menutupi kasus hanya saja tidak dibuka ke publik demi kepentingan anak.

"Selama proses ini kami selalu dilibatkan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, hanya saja dalam kasus yang dimana korbannya anak-anak harus dilakukan hati-hati supaya tidak berdampak buruk terhadap korban," pungkasnya.Â