Liputan6.com, Makassar - Kasus tahanan kabur dari sel Rumah Tahanan Negara Klas I Makassar (Rutan Makassar) dan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Maros (Lapas Maros) turut mendapat atensi dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera mengevaluasi Lapas Maros dan Rutan Makassar atas ramainya berita warga binaannya yang kabur.
Baca Juga
"Ada apa dengan penjagaan di kedua tempat tersebut," ucap Supriansa dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Ia juga turut mendesak agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sulsel cepat mengambil sikap terhadap masalah tersebut, apakah ada unsur main mata atau kecolongan.
Semua, kata dia, harus diungkap agar ke depannya bisa dipetakan dan tidak ada lagi kasus warga binaan yang kabur.
"Siapa yang tidak menjalankan tugas secara baik, kan penjagaan cukup ketat, kenapa bisa kabur," tutur Supriansa.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan ada unsur kelalaian dalam kasus kaburnya narapidana Rutan Klas I Makassar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Maros.
"Kalau kelalaian pasti ada. Gak mungkin kalau dia gak lalai masa napi bisa kabur. Kan begitu," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak dikonfirmasi via telepon, Senin 26 September 2022.
Meski demikian, pihaknya belum bisa menentukan sikap atas kasus kaburnya napi di lingkup Rutan Klas 1 Makassar dan Lapas Klas II Maros tersebut.
Selain masih menunggu hasil pengejaran yang dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Tim Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel juga masih sedang melangsungkan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran Sistem Operasional Prosedur (SOP) dalam kasus kaburnya napi tersebut.
"Kita belum menentukan sikap, Minggu depanlah kita tunggu hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Kadivpas," tutur Liberti.
Mengenai sanksi pencopotan yang bakal dijatuhkan kepada masing-masing pimpinan di lingkup Rutan Klas I Makassar dan Lapas Klas II Maros terkait kasus napi kabur tersebut, kata Liberti, itu tergantung dari hasil BAP Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel nantinya.
"Kita kan bertindak proporsional. Di situ kan ada Kepala Lapasnya atau Kepala Rutannya, Kepala Pengamanannya, kemudian ada Kepala Jaga dan juga Kepala Blok. Nah kita lihat nanti, unsur kelalaian itu ada di mana disesuaikan masing-masing tupoksinya," Liberti menandaskan.
Kronologi Kaburnya Tahanan di Rutan Makassar
Peristiwa tahanan atau narapidana yang kabur dari sel Rutan Klas 1 Makassar tepatnya terjadi Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 19.34 WITA.
Tahanan kabur berinisial A tersebut berstatus narapidana pasal 351 (ayat 1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
Ia dipekerjakan sebagai korvey dapur karena dinilai cakap dan berkelakuan baik berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Dari hasil rekaman CCTV, napi inisial A kabur lewat area dapur dengan cara memanjat tembok dan teralis pembatas menggunakan selang.
Atas kejadian tersebut, pihak Rutan Kelas I Makassar langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan melakukan pencarian.
“Kami langsung melaporkan ke Polsek Tamalate kemudian Polres Gowa dan Polda Sulsel. Untuk pencarian napi kabur tersebut masih dilakukan hingga hari ini, menyisir rumah dan orang-orang terdekatnya. Selain itu secara internal kami juga laporkan ke kantor wilayah,” ucap Kepala Rutan Klas I Makassar, Moch. Muhidin.
Dari kasus pelarian warga binaan tersebut, semua elemen yang terkait dengan kejadian ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 5 September 2022 yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprato.
“Yang diperiksa adalah Kepala Kesatuan Pengamanan dan regu pengamanan (Rupam) I yang bertugas pada waktu kejadian. Terkait sanksi kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut,” terang Muhidin.
Advertisement
Kronologi Kaburnya Tahanan di Lapas Maros
Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir mengatakan, tahanan atau narapidana yang kabur dari Lapas Klas II Maros bernama Amiruddin alias Coki.
Coki yang telah menjalani masa penahanan selama 13 bulan di Lapas Kelas II Maros itu, kabur saat sedang menjalani masa tahanan pendamping, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita.
Coki kabur saat sedang ditugaskan bersama tujuh orang narapidana lainnya melakukan korve halaman, peternakan, perkebunan dan pencucian mobil. Mereka saat itu dikawal oleh tiga orang petugas.
Tak lama kemudian, Coki yang merupakan narapidana kasus Pasal 378 KUHP terkait penggelapan itu meminta izin ke belakang untuk mencuci pakaian, dan hanya berselang 10 menit dia kembali lagi ke tempat pencucian mobil sambil membawa pakaian yang sudah dicuci.
Saat itu, petugas jaga piket mengikuti briefing tupoksi. Tak lama dilakukan pengecekan, Coki ternyata sudah tak berada di tempat pencucian mobil. Petugas pun mencarinya hingga ke area belakang namun hasilnya nihil dan hingga saat ini keberadaan Coki belum diketahui.
"Iya masih dikejar dan kita sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Maros dan Resmob Polda Sulsel serta melibatkan juga rekan-rekan di TNI yakni Kodim Maros," ucap Tubagus, Sabtu 24 September 2022.
"Kita juga sudah sebar foto-foto DPO narapidana yang bersangkutan agar siapa saja yang melihat keberadaan dia di lingkungan tempat tinggalnya agar segera dilaporkan ke kami atau kantor aparat penegak hukum terdekat," Tubagus menambahkan.
Simak juga video pilihan berikut ini: