Sukses

Wanita Muda di Banten Tega Buang Bayi ke Tempat Sampah, Pacar Kabur Diburu Polisi

AMS (19) yang baru berpacaran tiga bulan dengan kekasihnya sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali hingga akhirnya mengandung dan melahirkan anak.

Liputan6.com, Serang - Baru berpacaran tiga bulan dengan kekasihnya, AMS (19) rela melakukan hubungan suami istri sebanyak empat kali hingga akhirnya mengandung dan melahirkan bayi perempuan. Bayi itu lahir pada Kamis malam, (15/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di kamar mandi kontrakan AMS. Lantaran malu dan takut, bayi perempuan itu dibekap hingga tidak bernyawa lalu bayi dibuang ke tempat sampah.

AMS panik dan takut, bayi lucu itu lalu dia bungkus ke kantong plastik warna hitam. Kemudian Jumat pagi (16/9/2022), sekitar pukul 05.30 WIB, bayi yang sudah tak bernyawa itu dia buang ke tempat sampah yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakannya, di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

"Berawal dari laporan masyarakat, pemulung, menemukan plastik yang setelah dibuka ada mayat bayi," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Selasa (27/9/2022).

Masyarakat sekitar gempar dengan penemuan bayi di tempat sampah. Polisi kemudian menggali informasi dari sekitar lokasi, salah satu tetangga curiga melihat kejanggalan AMS yang selalu memakai baju longgar. Kemudian di hari penemuan bayi itu, sang ibu kandung tidak masuk kerja.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, kemudian membawa AMS ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan medis, hasilnya, ditemukan luka robek dan darah di vagina, kemudian payudaranya sudah mengeluarkan asi.

"Dari keterangan dokter, ternyata telah melahirkan seorang anak," katanya.

2 dari 2 halaman

Polisi Kejar Kekasih Ibu Pembuang Bayi

Yang membuat miris, pria pacar pelaku hilang melarikan diri. Polres Serang tengah mengejar pacar pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Si pacar harus ikt bertanggung jawab atas pembuangan bayi tersebut. Sementara ini, AMS dikenakan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku dikenakan Undang-undang nomor 17 tahun 2016, Pasal 80 ayat 3 dengan penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.