Sukses

Direktur BPR Tanggo Rajo di Jambi Menangkan 2 Kali dalam Gugatan Kasus RUPS Pemecatan Sepihak

Sintha Dewi Agustina, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risikopada BPR Tanggo Rajo, Tanjab Barat, Jambi, dua kali menangkan gugatan pemecatan dirinya.

Liputan6.com, Jambi - Sintha Dewi Agustina, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo (Perseroda), Tanjab Barat, Jambi, berhasil menyeret 4 orang tergugat ke pengadilan. 4 orang tergugat, termasuk salah satunya Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, selaku pemegang saham digugat setelah melakukan pemecatan secara sepihak kepada Sintha Dewi Agustina.  

“Dalam perkara ini pengadilan tingkat pertama memenangkan gugatan kami, begitu juga di di pengadilan tinggi (tingkat banding) mengabulkan sebagian gugatan kami,” kata Britha Mahani, kuasa hukum Shinta Dewi Agustina kepada Liputan6.com, Rabu (28/9/2022).

Perkara ini bermula ketika Sintha Dewi Agustina tak terima diberhentikan sepihak dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perseroda, setelah 16 tahun mengabdi. Memulai karier sebagai staf administrasi, Sintha Dewi berhasil mencapai posisi Direktur Kepatuhan dan Manejemen Resiko sebelum akhirnya diberhentikan.

Pada 16 November 2021, manajemen BPR Tanggo Rajo menggelar rapat pemegang saham (RUPS) luar biasa dengan agenda pemberhentian direktur. Namun, kuasa hukum Sintha Dewi, Britha Mahanani, menemukan sejumlah kejanggalan dalam RUPS bank plat merah milik Pemkab Tanjab Barat.

Hasil RUPS itu memecat Shinta Dewi sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko per 1 Desember. Britha menilai tidak ada alasan yang tepat dalam pemecatan kliennya itu.

Hingga akhirnya karena merasa tidak terima dengan pemecatan itu, Shinta Dewi menggugat keputusan RUPS itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal secara perdata. Sebanyak 4 orang digugat Dewi ke Pengadilan. Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat; Komisaris Utama, Muhammad Safri; Komisaris, Iwan Eka Putra; dan Direktur Utama, Muhammad Asril.

Britha mengatakan, kliennya tak tahu persis alasan dia diberhentikan oleh para pemegang saham. Dalam surat pemberhentian yang telah diterima itu tidak dijelaskan secara gamblang alasan pemberhentian.

Namun, saat di persidangan terungkap bahwa para tergugat beralasan, pemecatan itu lantaran pembagian dividen tidak maksimal. Target pembagian dividen kata Britha, tidak bisa dibebankan hanya kepada satu orang dan harusnya menjadi tanggung jawab secara renteng oleh seluruh manajemen direksi.

"Alasan dividen ini tak masuk akal, seharusnya deviden ini dibebankan kepada semua direksi, tapi yang diberhentikan hanya satu direksi. Sehingga ini menjadi dasar kami menggugat ini,," kata Britha.

Menurut Britha, jika dividen menjadi alasan Dewi dievaluasi, harusnya Direktur Utama, Muhammad Asril, ikut dievaluasi. Apalagi, jabatan Dewi hanya sebagai direktur kepatuhan dan manejemen resiko.

"Awalnya (pemecatan) hanya melalui lisan, SK Pemberhentiannya menyusul," kata Britha.

Britha menilai ada unsur kejanggalan dan ketidakprofesionalan dalam pemberhentian sepihak kliennya itu.

2 dari 3 halaman

Putusan Pengadilan

Sebelum perkaran ini diseret ke meja hijau, Shinta Dewi sempat berusaha bernegosiasi dengan para pemegang saham. Somasi dia lakukan sampai tiga kali, namun tidak ada tanggapan. Menurut Britha, keliennya bahkan sempat tidak diberi kesmpatan untuk membela diri di hadapan pemegang saham.

"Tidak diberi kesempatan membela diri, padahal (Dewi) sudah 16 tahun kerja, ini periode kedua (sebagai direktur). Baru berjalan setahun bupati ganti setelah itu klien kami diberhentikan,"ujar Britha.

Setelah upaya negosiasi tidak ditanggapi, Dewi memutuskan menempuh jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, dia menggugat secara perdata soal pemecatan sepihak itu ke PN Kuala Tungkal.

Pada 4 Februari lalu, gugatan didaftarkan ke PN Kuala Tungkal. Landasan gugatan Dewi, yakni RUPS tidak menunjukkan kesalahannya lebih dulu sebelum dipecat.

"(Seyogyanya) Direktur yang bersangkutan dipanggil dulu, dihadirkan dalam RUPS untuk dikasih kesempatan membela diri. Itu tidak dilakukan, ini menjadi dasar kita melakukan gugatan," kata Britha.

Gugatan mereka berbuah hasil, PN Kuala Tungkal mengabulkan sebagian gugatan mereka. Para tergugat divonis melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perseroda yang dilaksanakan pada 16 November 2021 bertempat di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal adalah tidak sah dan batal demi hukum; Menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat No. 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sintha Dewi Agustina, dari Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perseroda) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi amar putusan hakim PN Kuala Tungkal, Kamis 30 Juni 2022, dikutip dari laman SIPP PN Kuala Tungkal.

Atas putusan itu, Dewi kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, memperjuangkan ganti rugi yang menjadi haknya.

Di tingkat banding, Dewi kembali menang. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan permohonan banding Dewi. Para tergugat diharuskan membayar ganti rugi, gaji, serta tunjangan yang seharusnya dia terima dengan total yang dikabulkan sebesar hampir Rp275 juta.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 30 Juni 2022 dalam Provisi, dalam Eksepsi dan Putusan Sela mengenai kewenangan mengadili (eksepsi kopetensi absolut); Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 30 Juni 2022 mengenai  Pokok Perkara khususnya tentang biaya ganti kerugian materiil," bunyi amar putusan yang dibacakan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Setelah putusan banding itu, harusnya, kata Britha, Dewi kembali menempati jabatannya di BPR per 1 September 2022. "Nama Mbak Dewi harus dipulihkan posisinya," kata Britha.

 

 

3 dari 3 halaman

Kasasi

Meski sudah kalah dalam dua pengadilan, namun 4 tergugat masih belum terima. Tergugat kemudian memakai jasa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Tanjab Barat.

Tergugat kembali melakukan upaya hukum kasasi. Proses hukum kembali berlanjut melalui memori kasasi yang dimasukan tergugat pada Kamis 15 September 2022.

Kajari Tanjab Barat, Macello Bellah, melalui Kasi Intel, Muhammad Lutfi membenarkan, kalau pihaknya dalam hal ini jaksa pengacara negara (JPN) ditunjuk sebagai kuasa hukum tergugat.

Selaku kuasa hukum para tergugat Lutfi mengatakan, inti upaya hukum kasasi yang tergugat tempuh merupakan upaya peradilan untuk menilai benar atau tidaknya penerapan hukum dalam putusan, baik di peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding.

Lutfi menilai perkara ini, seharusnya masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal inilah salah satu yang menjadi alasan tergugat menempuh jalur kasasi.

"Putusan Judex Facti dinyatakan onvoeldoende gemotiveerd karena tidak saksama mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, serta SEMA No. 3 Tahun 1974, yang pada intinya alasan-alasan yang kurang jelas dapat dipandang sebagai suatu kelalaian acara yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan,” kata Lutfi ketika dihubungi dari Jambi, Kamis (29/9/2022).

Sementara itu, pada Rabu 28 September 2022, pihak penggugat telah mengirimkan memori kontra kasasi. 

Meski gugatan mereka telah dikabulkan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, Britha mengkhawatirkan kalau putusan kasasi akan berbalik arah. Terlebih ada tendensi tergugat enggan menjalankan putusan pengadilan.

Dewi bekerja di BPR Tanggo Rajo sejak 2005 atau setahun setelah bank plat merah milik Pemkab Tanjab Barat ini berdiri. Dia ikut berjuang saat BPR hampir mau bangkrut. Namun, sekarang dengan alasan dividen dia justru dipecat.

Sintha Dewi Agustina merasa perlu nama baiknya dipulihkan. Karena hal ini akan berpengaruh pada rekam jejaknya, ketika ingin mencari pekerjaan di tempat lain. Ditambah lagi, kontrak kerjanya masih tersisa 4 tahun, sehingga pihak perusahaan harus membayar kerugian yang dia derita.

"Kalau diperdata melakukan perbuatan melawan hukum ada ganti rugi," kata Shinta Dewi.

Sebelum pihak tergugat mengajukan kasasi, kata dia, ada tendensi tergugat tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Kecurigaannya itu lantaran ada upaya tergugat menawarkan untuk membayar senilai Rp200 juta. Sementara putusan pengadilan ganti ruginya sebesar Rp275 juta.

Tergugat juga mengupayakan mediasi dengan Dewi agar ganti rugi yang mereka tawarkan diterima Dewi. Ditambah lagi, dengan ganti rugi Rp200 juta, Dewi harus mundur dari jabatannya, sedangkan putusan pengadilan menyatakan RUPS luar biasa yang memutuskan memberhentikan Dewi batal demi hukum.

“Dalam artian, klien kami mbak Dewi masih berhak atas jabatannya,” demikian Britha.