Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban penganiayaan Polwan, Riri Aprilia Kartin. Laporan ini dibuat seorang warga yang diduga masih ada kaitannya dengan tersangka penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto tak menyebut identitas pelapor terhadap korban Polwan aniaya warga itu. Dia hanya menyebut ada seseorang tersinggung oleh korban.
Advertisement
Baca Juga
"Dia (pelapor) melaporkan gambar yang menyinggung (dari korban)," ucap Sunarto, Kamis (29/9/2022).
Untuk mengusut dugaan pelanggaran UU ITE ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah meminta keterangan dua saksi.
"Hari ini juga ada pemeriksaan di Jakarta," ucap Sunarto.
Laporan ITE masih dalam tahap penyelidikan. Personel Polda Riau masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mencari adanya unsur pidana atau tidak.
Â
Siap Hadapi
Sebelumnya, kuasa hukum korban penganiayaan Polwan, Apriadi Andika, menyebut kliennya belum dipanggil terkait laporan ITE ini. Meski demikian, pihaknya menyatakan akan koperatif jika dipanggil.
"Kami akan menjelaskannya ke pihak kepolisian," ujar Apriadi.
Apriadi menjelaskan, pihaknya siap mengawal laporan ITE ini jika sampai ke pengadilan. Semua laporan itu akan dimentahkan dengan bukti yang ada.
"Kalau benar buktikan ke pengadilan, kalau nanti tidak benar kami akan laporkan dan proses siapa yang menyebarkan," kata Apriadi.
Hingga kini tidak diketahui terkait apa laporan ITE itu, kecuali pelapor dan polisi sebagai penerima laporan. Korban Riri sebelumnya juga mengaku tidak tahu, bahkan kaget.
Advertisement