Sukses

Bagaimana Menolong Teman yang Jadi Korban KDRT? Segera Laporkan karena Dilindungi UU

Dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya.

Liputan6.com, Bandung - Meski sudah ada sejak lama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kini masih terus terjadi. Meski pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebenarnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT guna menyikapi maraknya fenomena tersebut yang terjadi di masyarakat.

Pemerintah menilai setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Meski demikian, berdasarkan analisis yang dilakukan LBH Apik Jakarta terhadap kasus yang masuk, hambatan yang ada antara lain karena korban tidak mau kasusnya diketahui banyak orang, korban tidak mau terlalu lama berurusan dengan kasusnya, korban ingin keluar dari KDRT secepatnya, korban enggan berhadapan dengan polisi, dan lain sebagainya.

Mengutip mantan Direktur LBH Apik Estu Rakhmi Fanani dalam artkel hukum pidana berjudul UU PKDRT, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya, locus terjadinya KDRT di ranah privat. Otomatis, pemerintah tidak dapat begitu saja masuk dan memantau rumah tangga tersebut secara langsung.

Sehingga dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya. Kewajiban masyarakat ini sudah diakomodasi dalam pasal 14 dan 15 UU PKDRT.

Bahkan, dalam pasal 15 dirinci mengenai kewajiban “setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Namun, terobosan ini masih belum dirasakan manfaatnya oleh korban KDRT. Hal ini antara lain dikarenakan masih adanya penolakan laporan masyarakat dari pihak kepolisian, meskipun di beberapa kepolisian seperti Polres Jakarta Barat pernah menerima laporan KDRT yang dilakukan oleh Ketua RT dan pendamping.

Selain dari pihak kepolisian, dari masyarakat pun juga masih banyak yang tidak peduli dengan KDRT di lingkungannya. Misalnya dengan tidak bersedianya menjadi saksi bagi kasus KDRT yang terjadi di depan matanya, dengan alasan takut menjadi saksi, takut mendapatkan ancaman dari pelaku, takut mencampuri urusan rumah tangga orang, ataupun alasan lainnya terkait dengan posisi, status, ekonomi dan juga keselamatan yang bersangkutan.

Dilansir dari situs resmi Kemen PPPA, Asisten Deputi Bidang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, Usman Basuni menegaskan KDRT bukanlah persoalan privat / domestik yang tidak boleh diketahui orang lain.

"KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Untuk itu, UU PKDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban," tutur Usman. 

Usman Basuni mengimbau kepada semua pihak untuk berani melaporkan kekerasan yang dialami dalam bentuk apa pun.

"Libatkan pihak ketiga dalam proses mediasi ketika terjadi permasalahan, jika tidak bisa ditangani, segera laporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau pihak kepolisian. Jangan menunggu hingga kasusnya terlalu fatal sehingga sulit untuk diselesaikan. Catatkan pernikahan Anda di Kantor Urusan Agama (KUA) agar bisa dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Usman.