Sukses

Bawaslu Ajak Pers dan ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada dan Pilpres

Jelang tahapan Pilkada dan Pilpres yang sudah dimulai, Bawalu meminta pers dan ASN untuk netral.

Liputan6.com, Palangka Raya - Jelang Pemilihan Umum (pemilu) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah mengajak insan pers  dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga indenpensi.

Hal tersebut diutarakan, dalam sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Kota Palangka Raya, Kamis (29/9/2022). Selain mengajak untuk menjaga netralitas,  peran insan pers juga sangat diperlukan dalam mengawasi jalannya jalan pemilu.

"Secara langsung media dapat menjadi pengawas partisipasi yang bisa memberikan informasi kepada publik, " ujar Siti Wahidah selaku Koordinator Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalteng.

Pemilu serentak, rencananya akan digelar dua tahap, yakni tahap pertama pada 14 Februari 2024 mendatang. Masyarakat diajak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya pada tahap kedua yakni, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang bakal digelar 27 November 2024. Melalui gelaran pilkada ini, masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Bawaslu juga meminta ASN untuk netral dalam berpolitik, terutama dalam masa kampanye. Regulasi tersebut tertuang dalam Pasal 2  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis apapun intinya, kalau pun datang melihat kampanye harus melepas seluruh atribut ASN dan itupun hanya boleh nonton saja, " tambah Siti Wahidah.

Selain  bekerja sama dengan media massa, Bawaslu juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terutama terkait penayangan quick count atau perhitungan cepat hasil pemilu.

" Kita juga bekerja sama dengan KPI untuk mengawasi siaran televisi yang tidak sesuai dengan aturan, terutama terkait masalah quick count hasil pemilu, sehingga tidak  mempropaganda masyarakat," Siti Wahidah mengakhiri.

Simak juga video pilihan berikut: