Liputan6.com, Palu - Anggota DPRD Sulteng yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu yakni Yahdi Basma yang berstatus terpidana pelanggaran UU ITE. Oleh Mahkamah Agung (MA) dia divonis 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca Juga
Advertisement
Pihak Kejari Palu menetapkanya dalam DPO lantaran sudah 3 kali mangkir dari panggilan dan membuat eksekusi urung dilakukan.
"Surat DPO-nya sudah dibuat dan nanti akan dibuat surat penangkapan," Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Nyoman Purya, mengatakan, Selasa (4/10/2022).
Nyoman meminta Yahdi segera menyerahkan diri ke petugas untuk menjalani hukuman yang sudah ditetapkan.
Kasus yang menjerat Yahdi Basma bergulir sejak Mei tahun 2019. Gubernur Sulteng saat itu, Longki Djanggola melaporkan politikus Partai Nasdem tersebut ke polisi lantaran menyebarkan hoaks di media digital yang menyebut Longki membiayai aksi ‘People Power’ menjelang pengumuman hasil pilpres oleh KPU.
"Kami berharap masyarakat membantu kami menginformasikan keberadaan terpidana itu," Nyoman memungkasi.