Liputan6.com, Palembang - Tujuh orang jurnalis di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kendala, saat meliput kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh AR (19), mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Sumsel.
Saat meliput hasil interogasi dari tim investigasi ke para terduga pelaku penganiaya, para awak media dihalang-halangi oleh puluhan mahasiswa di gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (4/10/2022) sore.
Advertisement
Baca Juga
Tak hanya membatasi gerak jurnalis saat merekam para terduga pelaku usai diinterogasi, para oknum mahasiswa tersebut juga menghalangi proses peliputan, hingga melakukan pemukulan ringan ke salah satu jurnalis di sana.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum, terhadap aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah Palembang.
Dari laporan sementara yang diterima AJI Palembang, ketujuh orang jurnalis, empat di antaranya anggota AJI Palembang, melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan dugaan perkelahian dan pengroyokan yang melibatkan anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang.
Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, dikenakan pidana selama paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Saat ini dan ke depannya, AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum,” ucap Ketua AJI Palembang Prawira Maulana.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PWI Pusat
Tindakan tegas juga dilontarkan oleh Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat Ocktaf Riyadi. Dia mengutuk ulah segelintir mahasiswa yang menghalangi tugas wartawan.
PWI mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan. Karena termasuk tindakan menghalangi pekerjaan wartawan. Ocktaf meminta wartawan yang mengalami kekerasan saat liputan, untuk segera melapor ke polisi. PWI akan mendampingi sampai kasus tersebut diusut tuntas.
‘’Saya minta kepada Kapolda Sumsel, untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena sudah jelas bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana,’’ ujarnya.
Advertisement
Warganet Protes
Video aksi para oknum mahasiswa yang menghalangi kerja para jurnalis, juga tersebar luas di akun media sosial (medsos) Instagram.
Akun @palembangwikwikwik memposting video tersebut, dengan caption video tentang pernyataan AJI Palembang, yang diposting beberapa jam usai kejadian.
Warganet pun menulis komentar di kolom postingan tersebut. Mereka menyayangkan aksi oknum mahasiswa, yang berusaha menghalangi para jurnalis dalam menjalankan kerjanya.
“Katanya mahasiswa, kok budaya kayak bukan mahasiswa,” tulis akun @donimozza.