Sukses

Dikeroyok Seniornya, Mahasiswa UIN Palembang Lapor ke Polda Sumsel

Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, AR, sempat dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, serta trauma yang mendalam.

Liputan6.com, Palembang - Nama kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tengah menjadi sorotan, usai kasus dugaan penganiayaan mahasiswanya mencuat ke media sosial.

AR (19), mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang Sumsel, mengalami pengeroyokan, penganiayaan dan pelecehan oleh seniornya, saat acara perkemahan di kawasan Gandus Palembang, beberapa waktu lalu.

Korban yang menjadi salah satu panitia Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, mengalami luka lebam dan pelecehan di depan teman-temannya.

AR sempat dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, serta trauma yang mendalam.

Pada Selasa (4/10/2022) malam, AR didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, resmi melaporkan para terduga pelaku penganiayaan ke SPKT Polda Sumsel, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kuasa hukum korban, Sigit Muhaimin mengatakan, korban mengalami luka lebam akibat pukulan di mata, pipi, dan memar sampai seluruh tubuh.

Sebelum penganiayaan terjadi, kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah tersebut seharusnya digelar di Bangka Belitung (Babel), dengan biaya Rp 300.000 per peserta.

Mendekati hari H kegiatan, para panitia mengubah lokasi perkemahan menjadi ke Bumi Perkemahan (Bumper) Pramuka Gandus Palembang. Bahkan para peserta disuruh untuk membawa sembako masing-masing.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Lapor Polisi

“Klien kami dengan rasa kegelisahan dan tidak tega kepada peserta. Akhirnya cerita soal itu ke temannya yang ada di organisasi lain,” katanya.

Diduga karena cerita AR tersebut, yang menyulut emosi para terduga pelaku. Dari pengakuan AR, ada sekitar 5-10 orang pelaku pengeroyokan. Namun untuk kejelasannya, dia menyerahkan ke pihak penyidik Polda Sumsel.

Sigit juga berharap pihak UIN Raden Fatah Palembang, dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada para pelaku jika sudah terbukti.

"Kami harap pelaku tidak hanya disanksi administrasi, tapi juga pemberhentian dari kampus,” katanya.

3 dari 3 halaman

Hasil Visum

Sebelumnya, kakak kandung korban, ZL mengaku jika adiknya dituduh membocorkan rahasia internal. Karena diduga panitia kegiatan melakukan pungutan liar (pungli) ke peserta kegiatan.

Awalnya pihak keluarga AR mengira, hanya adanya kekerasan fisik saja dan akan melakukan damai. Namun setelah melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Hermina Jakabaring, didapatkan lebih dari kekerasan fisik.

"Setelah didapati hasil visum, ternyata kekerasan melebihi kekerasan fisik dan dia baru mau cerita kepada kami. Kami menempuh jalur hukum, agar orang yang melakukannya bisa bertanggungjawab. Khususnya pihak kampus," katanya.