Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menahan seorang pria berinisial MN alias Ocu. Warga Simpang Tiga, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu itu, ditangkap karena merakit bom pipa.
Apa yang dilakukan pria 41 tahun itu bukan untuk jaringan teroris di Indonesia. Tersangka perakit bom itu memiliki dendam kepada warga sekitar karena sering menjadi sasaran perundungan.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK, tersangka sering dicemooh karena berpenampilan lusuh.
Di sisi lain, tersangka juga membuat kesal penjaga warung karena sering makan tapi tidak bayar. Begitu juga dengan kontrakannya yang tak pernah dibayar sehingga pernah diusir.
"Tersangka ini juga jarang bergaul, bahkan disuruh pindah dari kontrakan karena tidak membayar," kata Sunarto, Rabu (5/10/2022).
Merasa diremehkan warga membuat tersangka menyimpan dendam. Diapun menonton tutorial membuat bom dari media sosial dan kemudian membeli bahannya secara online.
Tersangka sudah tiga kali meledakkan bom rakitannya sendiri. Dua kali percobaan dilakukan di rumah kontrakan dengan ukuran berbeda dan daya ledak berlainan.
"Yang ketiga ditaruh di pinggir jalan, dekat dengan rumah dan warung," jelas Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Asep Darmawan SIK.
Â
Â
Bom Subuh Hari
Bom ketiga itu ditaruh pada Subuh hari. Tersangka sudah memasang timer atau waktu ledakan, kemudian pulang ke kontrakannya yang berjarak beberapa kilometer.
"Bom ini meledak, tapi tidak ada korban jiwa karena saat itu tak ada warga melintas," jelas Sunarto.
Sementara itu, Asep menjelaskan ledakan ketiga ini membuat getaran dan dentuman yang terdengar hingga satu kilometer. Ledakan ini menimbulkan kerusakan pada rumah dan warung.
"Ada kaca rumah warga pecah terkena serpihan," kata Asep.
Menurut Asep, bom rakitan tersangka bisa berakibat fatal jika mengenai orang dalam jarak dekat meskipun berkategori low explosive. Pasalnya, dalam bom ditaruh pecahan keramik dan benda berbahaya.
"Kalau kena bisa menancap," ujar Asep.
Tak hanya di jalan tersebut, di rumah kontrakan tersangka juga ditemukan sejumlah serpihan. Hal itu berdasarkan uji coba yang dilakukan tersangka dua kali.
"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara oleh tim jibom Brimob Polda Riau, radius serpihan sekitar 50 meter," terang Asep.
Advertisement