Liputan6.com, Mamuju - Pemprov Sulawesi Barat bekerjasama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Rakornas itu dilaksanakan di Ballroom Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (06/10/2022).
Rakornas dihadiri, ketua DPRD, sekretaris dewan, dan ketua bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta sejumlah Kementerian dari seluruh Indonesia. Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan, pentingya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Sebab itu, melalui Rakornas Bapemperda diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota," ujar Akmal Malik yang juga sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Akmal menambahkan, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan. Rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah.
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang idea. khususnya terkait bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota, seluruh daerah harus saling membantu sama lain," harap Akmal.
Sedangkan, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun menyampaikan tiga poin penting yang diharapkan dalam Rakornas ini. Antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," tutup Makmur.