Liputan6.com, Bandung - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap tiga orang berinisial DF (25), RF (22) dan RM (25) yang kedapatan memiliki ganja dan digunakan kepada burung merpati. Ganja tersebut diberikan sebagai pakan demi mengikuti kontes burung merpati.
Baca Juga
Advertisement
"Yang bersangkutan menggunakan ganjanya itu dicampur dengan air untuk diminum ke burung merpati dan juga biji-bijinya dicampur dalam makanannya burung merpati ini," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Kamis (6/10/2022).
Kusworo menjelaskan, binatang tersebut mengikuti kontes burung merpati. Kontes tersebut memilih pemenang berdasarkan kemampuan terbang merpati di langit.
"Semakin kencang menukiknya ke bawah, itu semakin besar peluangnya untuk menang," ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari para tersangka lainnya .
"Keterangan dari tersangka lain yang menerangkan bahwa ketiga tersangka ini merupakan pengedar. Sehingga dikategorikan sebagai bandar," ucap Kusworo.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UURI No.35 Thn 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
"Hukumannya minimal ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar," kata Kusworo.