Sukses

Polwan Aniaya Perempuan di Pekanbaru Jalani Sidang Kode Etik, Apa Hasilnya?

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau menggelar sidang kode etik kepolisian terhadap Polwan penganiaya warga.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau menggelar sidang kode etik kepolisian terhadap Polwan aniaya warga. Brigadir IDR menjalani sidang pada Kamis petang, 6 Oktober 2022.

Kepala Bidang Propam Polda Riau Komisaris Besar Johanes Setiawan Widjanarko menjelaskan, sidang etik Polwan aniaya perempuan, Riri Aprilia Kartin itu, belum selesai.

"Dilanjutkan Senin pekan depan," kata Johanes, Jumat petang, 7 Oktober 2022.

Johanes mengatakan, penundaan hingga Senin depan itu karena sidang pada Kamis dilakukan pada petang hari. Sejumlah saksi diminta keterangan sebagai saksi.

"Waktunya kurang, belum selesai," kata Johanes.

Selain kode etik kepolisian, Brigadir IDR yang sebelumnya bertugas di BNN Riau juga diproses pidana. Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah memeriksa 9 saksi.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Asmara

Kasus penganiayaan oleh Polwan ini menimpa Riri Aprilia Kartin. Perempuan 27 tahun itu didatangi IDR dan Yul (orangtua IDR) pada 23 September 2022 di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Di kontrakan itu, korban dijambak, ditampar dan dicakar oleh ibu dan anak itu. Akibatnya korban mengalami luka memar dan cakaran di sejumlah bagian tubuhnya.

Penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara Riri dengan pria inisial R. Pria ini merupakan polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan adik dari IDR.

Korban sebelumnya diperingatkan agar mengakhiri hubungan itu. Saat penganiayaan berlangsung, di kontrakan ada R yang berusaha menghalangi kakak dan ibunya melakukan penganiayaan.

Dalam kasus ini, tersangka IDR sudah ditahan oleh Polda Riau. Selain pidana, Polda Riau juga menangani dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Sementara tersangka Yul berbeda nasibnya dengan Brigadir IDR. Dia tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, merawat cucunya atau anak dari tersangka IDR.

Di sisi lain, korban juga dilaporkan ke Polda Riau terkait pelanggaran Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik. Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.