Sukses

6 Ekor Mati, Polisi Tangkap Penelantar Kucing yang Viral di Pekanbaru

Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan, Pekanbaru, menangkap pelaku penelantaran kucing tapi akhirnya tidak ditahan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tampan, Pekanbaru, menangkap pelaku penelantaran kucing. Tertangkap di Sumatera Barat, tersangka berinisial YF tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

Kasus kucing ditelantarkan pemilik ini sempat viral di media sosial. Hal ini membuat komunitas pecinta kucing melaporkan perempuan 34 tahun ke Polsek Tampan.

Video viral itu memperlihatkan sejumlah kucing mati dan membusuk dalam kandang. Sementara yang hidup kondisinya memprihatinkan karena hampir sepekan tidak dikasih makan dan minum.

"Ada 6 kucing yang mati," kata Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK didampingi Kapolsek Tampan Komisaris I Komang Aswatama, Jum'at petang, 7 Oktober 2022.

Pria menjelaskan, tersangka meninggalkan sejumlah kucing di rumahnya di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani. Rumah itu menjadi tempat penitipan kucing dan tersangka mendapatkan donasi atas jasanya.

Selain itu, tersangka juga mengadopsi kucing liar dan dibawa ke rumah. Dari sana, tersangka juga mendapatkan uang karena membuka donasi di media sosial.

"Hal ini dilakukan tersangka sejak tahun 2018, tapi belakangan tersangka mengaku donasi yang diterima tidak cukup membiayai kucing," kata Pria.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Kabur ke Padang

Mengetahui perbuatannya viral, tersangka meninggalkan Pekanbaru dan kabur ke Padang, Sumatra Barat. Tersangka tinggal beberapa hari di saja di rumah keluarganya sebelum akhirnya ditemukan petugas.

"Jadi kesalahannya kenapa ditinggalkan dan tak dirawat, alasannya uang yang diterima tidak seimbang sehingga tidak mampu merawat," jelas Pria.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya sebagai penitipan kucing dan memelihara kucing liar dari jalanan. Tersangka membantah menjual kucing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.