Sukses

Keluarga Bos Judi Online Terbesar di Sumut Dicekal, Imbas Tidak Kooperatif

Keluarga AB, bos judi online terbesar di Sumatea Utara (Sumut) dicekal. Polda Sumut meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga AB selama 20 hari ke depan.

Liputan6.com, Medan Keluarga AB, bos judi online terbesar di Sumatea Utara (Sumut) dicekal. Polda Sumut meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga AB selama 20 hari ke depan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, AB telah jadi tersangka dan buronan interpol. Pencekalan terhadap keluarganya dilakukan karena tidak kooperatif.

"Keluarga AB yang terdiri dari anak, istri, dan beberapa orang lainnya tidak kooperatif. Mereka tak menghadiri pemanggilan kedua penyidik sebagai saksi," kata Hadi, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com melalui WhatsApp, Jumat (7/10/2022).

Disebutkan Hadi, jika terus tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga AB bertanggung jawab secara hukum.

"Penyidik akan terus mendalami, termasuk proses terhadap keluarganya," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 5 halaman

2 Kali Pemanggilan

Penyidik Polda Sumut telah 2 kali memanggil 4 orang keluarga dekat AB, bos judi online terbesar di Sumut, terdiri dari istri dan anak, dan keluarga dekat. Pemanggilan pertama Selasa, 27 September 2022.

Mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dilanjutkan keesokan hari, Rabu, 28 September 2022. Namun, mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.

Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu, membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut. Ada 3 tempat yang didatangi, tetapi mereka tidak berada di tempat tersebut.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat, 30 September 2022. Namun, keluarga bos judi online tersebut tidak memenuhi panggilan.

"Untuk panggilan kedua sebagai saksi, tidak datang," Hadi mengungkapkan.

3 dari 5 halaman

Kabur ke Singapura

Polda Sumut telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, yang digerebek pada Selasa, 9 Agustus 2022, lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 2 orang tersangka kasus judi online beromzet hingga Rp 1 miliar per hari itu berinisial AB, terduga pemilik, dan NP sebagai koordinator operator.

"Pada 19 Agustus 2022 ditetapkan status tersangka kepada AP atau AB Alias J. Lalu, 20 Agustus 2022, penyidik menetapkan NP sebagai tersangka," kata Hadi, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dijelaskan Hadi, saat ini NP telah ditahan, namun AB masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak imigrasi, diduga AB selaku bos judi online telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

"Hasil koordinasi kita, yang bersangkutan diketahui telah melintasi Imigras Kualanamu," jelasnya.

AB menggunakan identitas dengan inisial J. Sedangkan data dari penyidik, nama pelaku berinisial AP atau AB. Yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga, dan segala macam, inisial J saat melintas di pemeriksaan Imigrasi Kulanamu menuju Jakarta.

"Kemudian diketahui menuju ke Singapura. Kita akan tetap memburu pelaku untuk ditangkap," terang Hadi.

4 dari 5 halaman

Sita Aset

Polda Sumut telah menyita aset milik AB, bos judi online, terbesar di Sumut yang masih kabur ke Singapura. Jumat, 23 September 2022, petugas memasang plang di lokasi judi yang berada di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Plang yang dipasang tersebut bertuliskan "Aset Ini Dalam Penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022".

Kondisi lokasi judi berkedok kafe dengan nama Warung Warna Warni itu keadaannya sudah tidak berpenghuni. Selain terpasang plang penyitaan aset, juga terpasang police line atau garis polisi.

"Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu, 24 September 2022.

Selain penyitaan aset, terhadap bos judi online AB alias Jonni dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, tindakan pencucian uang bertujuan memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang yang didapat.

"Untuk TPPU ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ucapnya.

5 dari 5 halaman

Gandeng PPATK

Diterangkan Hadi, untuk mendalami TPPU dalam kasus judi online yang dilakukan tersangka AB alias Jonni, Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka. Langkah ini sebagai komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola judi," ucapnya.

Polda Sumut telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Niko Prasetia sudah ditahan. Sedangkan AB alias Jonni selaku bos judi online di Kompleks Cemara Asri masih kabur ke Singapura.

"Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah kabur ke Singapura, tidak menyurutkan komitmen kita untuk menangkap BK alias Jonni," tegasnya.