Sukses

15 Orang Jaringan Bos Judi Online Terbesar di Sumut Ditangkap Polisi

Sebanyak 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik AB alias J, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) yang tengah diburu Interpol, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Liputan6.com, Medan Sebanyak 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik AB alias J, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) yang tengah diburu Interpol, ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 orang itu ditangkap dari Pekanbaru, Riau. Mereka diduga berperan sebagai leader dan operator judi.

"Penangkapan dilakukan petugas gabungan Polda Sumut dan Polda Riau. Saat ini 15 orang itu diboyong menuju Polda Sumut. Penangkapan di Pekanbaru, Riau," kata Hadi, Senin (10/10/2022).

Sebelumnya, penggerebekan dilakukan Polda Sumut di lokasi pengoperasian judi online terbesar di Sumut, yaitu di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra.

Dilakukan pendalaman terhadap judi online tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi, lalu mencekal bos judi online bernama AB alias J serta menggeledah rumah mewahnya.

Kemudian polisi menetapkan bos judi online tersebut tersangka. Namun, bos judi beromzet miliaran rupiah itu kabur ke Singapura beberapa saat usai penggerebekan. Saat ini AB alias J diburu Interpol pasca-red notice terbit.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Tersangka Lain

Selain AB alias J, polisi juga telah menetapkan anak buahnya, NP sebagai pimpinan operator judi online sebagai tersangka. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara NP untuk tahap pertama ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan, untuk AB alias J, pihaknya tidak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online tersbesar di Sumut itu juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu.

"Penyidik juga mencekal keluarga AB yang terdiri dari istri dan anaknya," terang Hadi.

3 dari 4 halaman

Alasan Pencekalan

Keluarga AB, bos judi online terbesar di Sumut dicekal. Polda Sumut meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga AB selama 20 hari ke depan. Hadi Wahyudi mengatakan, AB telah jadi tersangka dan buronan Interpol. Pencekalan terhadap keluarganya dilakukan karena tidak kooperatif.

"Keluarga AB yang terdiri dari anak, istri, dan beberapa orang lainnya tidak kooperatif. Mereka tak menghadiri pemanggilan kedua penyidik sebagai saksi," kata Hadi, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com melalui WhatsApp, Jumat, 7 Oktober 2022.

Disebutkan Hadi, jika terus tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga AB bertanggung jawab secara hukum.

"Penyidik akan terus mendalami, termasuk proses terhadap keluarganya," ujarnya.

Penyidik Polda Sumut telah 2 kali memanggil 4 orang keluarga dekat AB, bos judi onine terbesar di Sumut, terdiri dari istri dan anak, dan keluarga dekat. Pemanggilan pertama Selasa, 27 September 2022.

Mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dilanjutkan keesokan hari, Rabu, 28 September 2022. Namun, mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.

Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu, membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut. Ada 3 tempat yang didatangi, tetapi mereka tidak berada di tempat tersebut.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat, 30 September 2022. Namun, keluarga bos judi online tersebut tidak memenuhi panggilan.

"Untuk panggilan kedua sebagai saksi, tidak datang," Hadi mengungkapkan.

4 dari 4 halaman

Sita Aset

Polda Sumut telah menyita aset milik AB, bos judi online terbesar di Sumut yang masih kabur ke Singapura. Jumat, 23 September 2022, petugas memasang plang di lokasi judi yang berada di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Plang yang dipasang tersebut bertuliskan "Aset Ini Dalam Penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022".

Kondisi lokasi judi berkedok kafe dengan nama Warung Warna Warni itu keadaannya sudah tidak berpenghuni. Selain terpasang plang penyitaan aset, juga terpasang police line atau garis polisi.

"Penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu, 24 September 2022.