Sukses

Sanksi Tegas Hingga PDTH Menanti 3 Oknum Polisi Tersangka Perampokan di Medan

Sanksi tegas akan diberikan kepada 3 oknum personel Polrestabes Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring (36). Ketiga personel kepolisian itu Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Liputan6.com, Medan Sanksi tegas akan diberikan kepada 3 oknum personel Polrestabes Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan terhadap warga bernama Benny Sembiring (36). Ketiga personel kepolisian itu Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Sedangkan 1 warga sipil yang turut terlibat berinisial N. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dan Kasi Propam Kompol Muhammad Tomi, di Mapolrestabes Medan, Minggu, 9 Oktober 2022.

"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi, karena mereka tiga orang ini anggota Polri," kata Valentino.

Kapolrestabes Medan berjanji, untuk 3 anggota polisi yang melanggar itu akan dilakukan tindakan tegas, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sampai dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Saya janjikan, akan kita tindak dengan tegas. Kasus ini juga menjadi perhatian dari Bapak Kapolda Sumut," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Proses Hukum Secara Profesional

Diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dengan Propam akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," ungkapnya.

Polrestabes Medan terus mendalami persoalan percobaan perampokan ini, apakah memiliki jaringan atau tidak. Terhadap pelaku lainnya akan terus dilakukan pengajaran.

3 dari 4 halaman

Modus Pembelian COD

Sebanyak 3 orang polisi di jajaran Polrestabes Medan ditetapkan tersangka kasus dugaan perampokan sepeda motor milik warga dengan modus pembelian secara COD (cash on delivery). Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap 3 anggota polisi dan 1 orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan 1 orang pelaku lainnya masih buron.

Dalam aksinya, komplotan itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual itu bodong (tidak ada surat-suratnya).

Kasus itu terungkap berawal pada Kamis, 6 Oktober 2022, saat korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya.

Selanjutnya pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu itulah para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap).

Kemudian, salah seorang oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.

"Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua," ujar Benny.

4 dari 4 halaman

Korban Pertahankan Kendaraan

Benny menyebutkan setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.

Kemudian tak berapa lama, datang 1 unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.

Merasa surat sepeda motornya lengkap, Benny mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur.