Liputan6.com, Gorontalo - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3 oknum anggota Polda Gorontalo. Ketiganya bernama Briptu Mohammad Reza Tangahu, Bripda Alan Moluoyo, dan Brigpol Ronawati Umar, Senin (10/10/2022).
Ketiga oknum anggota tersebut sebelumnya telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan inkrah. Briptu Mohammad Reza Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo terlibat tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan, Brigpol Ronawati Umar terlibat tindak pidana penipuan. Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Helmy mengatakan, bahwa tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan. Hal itu sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kepolisian, sehingga terdapat keseimbangan antara reward dan punishment.
"Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, dimana yang berprestasi patut diberikan penghargaan atau reward. Bagi yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi atau punishment," tegas Helmy.
Menurutnya, bahwa tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri Transformasi menuju Polri yang Presisi.
"Tindakan tersebut akan terus kita lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam mendukung program prioritas kapolri yang presisi melalui transformasi menuju SDM yang unggul," ungkapnya.
"Dengan harapan, kinerja organisasi dan pengabdian anggota polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat serta menjadikan polri sebagai salah satu lembaga penegakan hukum yang disegani dan dicintai masyarakat," tuturnya.
Jenderal bintang dua itu berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing. Polri diminta untuk menjauhkan diri dari tindakan keliru yang dapat menurunkan citra Polri.
"Tentunya kita berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya hal-hal yang bersifat hukuman. Pemberhentian dari dinas kepolisian dalam bentuk PTDH ini dapat dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri," ia menandaskan.