Liputan6.com, Samarinda - Seorang kepala sekolah di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berinisial DT (58) tersebut mencabuli seorang siswi SMP di Kota Samarinda.
Aksi cabul kepala sekolah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar usai orangtua korban merasa curiga anaknya tidak masuk sekolah. Setelah curiga anaknya tidak hadir, orangtua korban pun mencoba melakukan pencarian. Dan rupanya korban didapati sedang dalam perjalanan bersama seorang pria tak tak dikenal di kawasan Palaran, Samarinda Seberang pada Selasa (4/10/2022) lalu.
Setelah tepergok orangtuanya dan dicecar sejumlah pertanyaan, korban mengaku bahwa pergi jalan-jalan dengan DT, bahkan pelaku telah menggauli korban di salah satu hotel di kawasan Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Advertisement
Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban langsung bagai disambar petir di siang bolong. Tak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum kepala sekolah.
"Pelaku berhasil kita amankan pada tanggal 6 Oktober 2022,” ungkap Ary, Senin (10/10/2022).
Usai diamankan, DT mengaku di hadapan kepolisian bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali dan satu kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kenal Melalui Aplikasi MiChat
DT mengakui, awalnya kenal dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial MiChat pada Maret 2022 lalu. Kemudian, mereka saling bertukar nomor telepon, serta melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp.
"Korban ini menggunakan aplikasi itu hanya untuk mencari teman, dia juga tidak tahu jika aplikasi itu banyak disalahgunakan untuk yang tidak benar. Kemudian setelah komunikasi secara intens, pelaku mengajak bertemu dan di situ melakukan aksi pencabulan pada Agustus hingga Oktober 2022," bebernya.
DT yang kerap datang ke Samarinda selalu menjemput korban dengan mobil dan melancarkan aksi bejatnya itu di dalam mobil diparkir di tepi jalan. Tak hanya di dalam mobil, DT juga menyetubuhi korban layaknya suami istri di sebuah hotel, dimana hal tersebut awal mula terenggutnya kesucian korban.
"Setiap kali usai melakukan pencabulan pelaku memberikan sejumlah uang Rp450 hingga Rp500 ribu dengan maksud untuk uang belanja keperluan korban sehari-hari setelah berhasil memperdaya korban. Seluruh kejadian tersebut dilakukan pelaku lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," papar Ary.
Akibat perbuatannya DT dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Advertisement