Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya pada minggu ketiga Oktober 2022.
Baca Juga
Advertisement
Humas PN Jaksel Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda, baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).
"Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya," kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022.
"Kalau yang Obstruction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022," ujarnya.
Djuyamto mengatakan, nantinya ada tiga orang majelis hakim dalam mengawal perkara tersebut. Nantinya, Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.
"Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.
Ia menjelaskan, tiga orang majelis hakim itu nantinya akan mengadili para terdakwa, baik perkara pembunuhan berencana dan juga Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan.
"(Untuk perkara OJ) Sama majelisnya," ujarnya.
Sidang Terbuka Umum
Sementara itu, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa persidangan kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya akan berjalan secara terbuka untuk umum.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," tutur Saut kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Menurut Saut, pihaknya hari ini rencananya memang menerima dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, dengan total ada 11 berkas perkara. Sejauh ini sudah ada rapat koordinasi bersama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian soal teknis penanganan dan pengamanan.
"Pengamanannya, termasuk juga agar persidangannya berjalan lancar. Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, dan hari ini juga Bapak Ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya. Bapak Ibu nannti bisa lihat di SIPP PN Jaksel di web, situ ada, bisa dilihat di situ sidangnya tanggal berapa," ujar Saut.
Advertisement
Polisi Kerahkan Ratusan Personel
Terpisah, Kapolres Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indardi menyebut pihaknya akan menerjunkan sekitar 170 personel mengamankan jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam sidang ini yang menjadi pesakitan yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf.
"Masih berkembang, sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan," ujar dia dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Dia menegaskan, tak hanya dari personel Polres Jaksel, nantinya saat pengamanan sidang, pihaknya akan dibantu oleh personel Polda Metro Jaya.
"Kami di-backup juga oleh Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.
Dia menyebut, terkait pengamanan itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap terjunkan para personel Polsek Jaksel bisa membantu mengamankan jalannya sidang nanti.
"Untuk pengamanan, kami sudah berkomunikasi, untuk pengamanan kami dari Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman pengadilan negeri, teman-teman Kejari Jakarta Selatan," kata dia.
11 Tersangka
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan sebanyak 11 orang tersangka atas kematian Brigadir J, ke Kejaksaan Agung, pada Rabu 5 Oktober 2022. Dari belasan orang tersebut, dibagi menjadi dua klaster yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice (OJ).
Mereka yang masuk dalam kluster pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elieze, dan Kuat Ma’ruf.
Adapun tersangka lain klaster Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Advertisement
Pelimpahan Perkara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan milik Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diketahui terkait dengan perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat beberapa waktu lalu di bekas rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
"Sudah tadi jam 3 sudah terlimpahkan, iya sudah (diterima bidang kepaniteraan bidang pidana umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (10/10/2022).
Sehingga, dalam waktu dekat ini Ferdy Sambo Cs nantinya akan segera menjalani persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar, kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu depan sudah sidang," ujarnya.
Infografis
Advertisement