Sukses

6 Fakta Baru Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang, Korban Dipaksa Minum Air Kloset

Ada enam fakta terbaru dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, yang dilakukan saat acara Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami AR (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), sempat heboh di media sosial (medsos).

AR yang mengenyam pendidikan di Program Studi (Prodi) Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Homaniora semester 3 tersebut, mengalami luka lebam, sundutan rokok hingga pelecehan oleh terduga pelaku, yang merupakan rekan dan seniornya di UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang.

Liputan6.com merangkum enam fakta baru terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

 

Pihak Kampus Datangi Rumah Korban

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nyayu Khodijah saat menggelar konferensi pers, terkait kasus penganiayaan mahasiswanya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Sabtu (8/10/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, pihak rektorat UIN Raden Fatah Palembang mengunjungi kediaman AR di kawasan Rambutan Palembang Sumsel. Kedatangan mereka berbarengan dengan perwakilan keluarga terduga pelaku.

Prengky Adiyatmo, kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sumsel Berkeadilan mengatakan, ada info jika terduga pelaku turut ikut ke rumah korban, namun hanya ada di dalam mobil saja, tanpa masuk ke dalam rumah.

“Pihak rektorat (UIN Raden Fatah Palembang) merayu keluarga korban, untuk mediasi perdamaian. (Diduga) pihak kampus ingin menjaga dan melindungi nama baik kampus yang sudah rusak dan terlanjur viral, akibat perbuatan siswanya,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 6 halaman

Trauma Lihat Terduga Pelaku

Maimunah, ibunda AR memang tak mengizinkan para terduga pelaku masuk ke rumahnya, apalagi berkomunikasi dengan anaknya, yang sudah mengalami trauma.

“Semua orangtua (terduga pelaku) datang. Mereka minta maaf, sudah kami maafkan. Tapi hukum tetap berlanjut,” ucap Maimunah.

Sekitar 10 orang terduga pelaku datang, namun orangtua AR tak mengizinkan para terduga pelaku untuk masuk ke rumah dan menemui anaknya.

“Kami memang tidak memperbolehkan terduga pelaku tidak masuk (ke rumah). Karena AR tak sanggup melihatnya,” ujarnya.

Meskipun sudah memaafkan, Maimunah memastikan jika laporan penganiayaan di Polda Sumsel, masih terus dilanjutkan.

 

3 dari 6 halaman

Respons Pihak Kampus

Kepala Biro AAKK UIN Raden Fatah Palembang Jumari Iswadi mengatakan, kedatangan pihak rektorat kampus ke rumah AR, hanya sebagai silaturahmi dan membesuk korban saja.

“Kami mengunjunginya, bukan untuk apa-apa. Hanya sebagai empati menemui beliau. Salah tidak kami menemui beliau. Kan tidak salah, itu anak kami,” ujarnya.

Dia mengaku diutus oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang Nyayu Khodijah, untuk melihat kondisi AR, usai menjadi korban penganiayaan yang diduga dialaminya saat menjadi panitia Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, di Bumi Perkemahan (Bumper) Gandus Palembang, akhir September 2022 lalu.

Dia meyakinkan, kedatangan mereka hanya untuk melihat kondisi AR, apakah sudah sehat belum usai keluar dari rumah sakit. Karena, pihak kampus hanya satu kali menemui korban, saat dirawat di rumah sakit.

“Jadi kami diutus Bu Rektor untuk melihat kondisinya,” ujarnya.

 

4 dari 6 halaman

Dipaksa Minum Air Kloset

Di bawah guyuran hujan yang deras, tim penyidik dari Jatanras Polda Sumsel menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Bumi Perkemahan (Bumper) Gandus Palembang, Minggu (9/10/2022).

Dalam olah TKP tersebut, para saksi dan AR turut hadir. Korban menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Saat berada di dalam toilet, salah satu lokasi dugaan penganiayaan, AR mengaku dipaksa meminum air toilet.

“Bertambah kronologinya. Setelah disundut api rokok, AR juga dipaksa minum air kloset memakai gelas plastic air mineral. Korban dipaksa menghabiskan semuanya oleh para pelaku,” ucap pengacara Prengky.

Ada juga barang bukti lainnya yang ditemukan, yang diduga dipakai untuk menganiaya korban AR. Seperti kayu panjang dan tali yang dipakai, untuk mengikat korban dengan kondisi tanpa busana serta tempat korban disekap para terduga pelaku.

Dia menegaskan, jika kasus pelaporan dugaan penganiayaan tersebut masih akan berlanjut. Bahkan, kuasa hukum korban akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

5 dari 6 halaman

Terlapor Bertambah 15 Orang

Senin (10/10/2022), korban dan saksi diperiksa oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Ada 16 pertanyaan yang ditanya ke korban, salah satunya terkait siapa saja pelaku dan saksi yang mengetahui dugaan penganiayaan tersebut.

“Pelakunya lebih kurang ada 15 orang. Saya berharap agar ada kepastian huku. Semoga mereka bisa diproses dan mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap AR didampingi ayahnya, Rusdi, usai diperiksa di Polda Sumsel.

Sebelumnya, korban AR mengakui ada sekitar 10 orang terduga pelaku yang menganiayanya. 10 orang terduga pelaku tersebut, sudah diinterogasi oleh tim pencari fakta UIN Raden Fatah Palembang Sumsel, beberapa waktu lalu.

Rusdi juga mengakui, utusan dari rektorat UIN Raden Fatah Palembang serta keluarga terduga pelaku, meminta agar kasus diselesaikan secara damai.

“Kami ini orang kecil. Tapi saya tidak terima anak kami diperlakukan seperti ini. Tapi, semuanya saya serahkan kepada tim kuasa hukum kami,” ungkapnya.

 

6 dari 6 halaman

Laporkan ke Ombudsman

Tim kuasa hukum AR melakukan audiensi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, terkait dugaan penganiayaan korban, Selasa (11/10/2022) pagi.

Dari hasil audiensi, pihak komisioner Ombudsman RI Perwakilan Sumsel akan membuat tim investigasi, untuk mengusus kasus tersebut sampai terang-benderang.

“Ombudsman Sumsel akan menyurati Ombudsman RI pusat, untuk melayangkan atensi ke Kementerian Agama (Kemenag),” kata Prengky.

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel juga akan memanggil pihak UIN Raden Fatah Palembang, untuk meminta jaminan agar korban AR tidak diberhentikan, tidak dikriminalisasi dan tidak diintimidasi hingga tamat kuliah.

Serta Ombudsman RI Perwakilan Sumsel akan memeriksa dan meminta hasil investigasi yang dilakukan tim pencari fakta UIN Raden Fatah Palembang. Dan juga meminta pihak kampus untuk menyiapkan psikolog untuk korban AR.