Sukses

Account Officer Bank Plat Merah di Makassar Jadi Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja

Tak main-main, total kerugian negara akibat ulahnya itu mencapai angka Rp6 miliar.

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Hamdan Dinauri, seorang Account Officer pada salah satu bank pelat merah di Kota Makassar, Senin (10/10/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Hamdan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemberian kredit modal kerja Tahun 2015 hingga Tahun 2022.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup serta perbuatannya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp6 miliar.

Di mana tersangka secara melawan hukum telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank plat merah yang dimaksud serta penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur Kredit Modal Kerja.

"Tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan," ucap Soetarmi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman menerangkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor Print627/P.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: