Sukses

Terlibat Perdagangan Orang, 6 Warga Bangladesh Diusir dari Indonesia

Personel Rudenim Pekanbaru mengusir atau mendeportasi 6 WNA Bangladesh dari Indonesia karena terlibat sindikat perdagangan orang.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mengusir atau mendeportasi 6 warga negara asing (WNA) Bangladesh dari Indonesia. WNA Bangladesh dideportasi itu terlibat sindikat perdagangan orang.

Mereka mengambil keuntungan dan berusaha menyelundupkan WNA Bangladesh lainnya ke Riau. Setelah itu, mereka berencana menyelundupkannya ke Malaysia.

Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Adrianto menjelaskan, deportasi WNA Bangladesh itu dilakukan pada Minggu, 9 Oktober 2022. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Nomor : W.4.IMI.IMI.8-75.GR.03.08 tahun 2022 tanggal 07 Oktober 2022.

Yanto menjelaskan, 6 orang ini merupakan bagian dari 127 WNA Bangladesh yang ditahan di Rudenim Pekanbaru. Keputusan deportasi warga Bangladesh itu juga berdasarkan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Sosialis Demokratik Bangladesh dan keluarga deporti.

"WNA yang dideportasi dikawal oleh 6 petugas," jelas Yanto, Selasa siang, 11 Oktober 2022.

Deportasi dilakukan melalui Bandara Pekanbaru menuju Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya berangkat ke bandara di Malaysia dengan tujuan Bandar Udara Internasional Shahjalal Dhaka, Bangladesh.

 

 

2 dari 2 halaman

Ratusan WNA

Sebelumnya, ada 127 WNA Bangladesh yang ditangkap di dua kabupaten di Riau. Mereka naik bus menuju perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia. Selain itu ada juga yang sudah menunggu di pantai dengan tujuan Malaysia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyatakan, keenam orang itu bagian dari sindikat perdagangan orang. Mereka ingin memasukkan WNA lainnya ke Indonesia selanjutnya ke Malaysia.

Upaya ini digagalkan oleh Polres Kampar dan Bengkalis. Mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Pekanbaru dan berlanjut penahanan di Rudenim.

"Saya mendukung proses penindakan keimigrasian, kita telah memiliki payung hukum yang tegas di bawah Undang-undang, untuk itu tidak perlu ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA," tegas Jahari.

Selain pendeportasian sebagai sanksi administratif, pihaknya juga tidak akan segan-segan melakukan sanki pemidanaan agar memberikan efek jera bagi para WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia.