Sukses

Nasib Mantan Kadiskes Kepulauan Meranti Terjerat 2 Kasus Korupsi Rapid Tes Covid-19

JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut terdakwa Misri Hasanto 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terlibat korupsi alat rapid tes Covid-19.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut terdakwa Misri Hasanto 3 tahun dan 6 bulan penjara. Ini kali kedua mantan Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti itu terlibat korupsi alat rapid tes.

Sebelumnya, Misri sudah dinyatakan bersalah dalam korupsi rapid tes dari Kementerian Kesehatan dengan kerugian Rp190 juta. Kali ini, dalam kasus pengadaan alat rapid test oleh pemerintah daerah serta pemotongan jasa tenaga kesehatan.

Jasa tenaga kesehatan ini dipotong setelah melakukan rapid test pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan kepala daerah tahun 2020.

Pembacaan tuntutan berlangsung virtual. Majelis hakim ada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU ada di kantor Kejari Kepulauan Meranti dan terdakwa di Rutan Pekanbaru.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom menjelaskan, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain penjara, JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan jika denda tak dibayar. Selain itu, terdakwa dituntut membayar kerugian negara Rp481.959.250.

"Apabila tak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita, dalam hal hartanya tidak mencukupi maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," terang Anom, Selasa siang, 11 Oktober 2022.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pledoi

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Misri mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang mendengarkan pledoi terdakwa Misri pada Senin (24/10/2020) mendatang.

Sebagai informasi, awalnya kasus rapid test di Kepulauan Meranti ditangani Polres setempat kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, di mana Misri divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta. Dalam kasus ini, Misri diduga melakukan penyelewengan dalam penggunaan rapid test dari Kementerian Kesehatan dengan kerugian negara Rp195 juta.

Di saat bersamaan, Kejari Kepulauan Meranti menemukan perbuatan melawan hukum lainnya yaitu pengadaan rapid test di KPU dan Bawaslu serta pemotongan jasa petugas rapid test.

Dalam kasus kedua ini, terdakwa diduga merugikan negara Rp400 juta. Hal itu berdasarkan penghitungan atau audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.