Liputan6.com, Mandailing Natal Warga Desa Huta Padang Ulu Pungkut, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) dikejutkan dengan penganiayaan yang dialami seorang kakek saat sedang Salat Asar di Masjid Al-Mukhlisin.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto mengatakan, peristiwa itu terjadi Sabtu, 8 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui bernama Hamzah alias Teger berusia 73 tahun, sedangkan pelaku bernama Suadi, 32 tahun.
"Peristiwa terjadi saat korban sedang berada di dalam masjid sedang melaksanakan ibadah Salat Asar," kata Edi, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Selasa (11/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Tiba-tiba, saat itu pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara meninju ke arah wajah dan tubuh korban berulangkali menggunakan kedua tangan. Lalu, pelaku menginjak-injak korban dengan menggunakan kedua kaki berulang kali.
"Akibatnya, korban mengalami luka memar di kening kiri, mengeluarkan darah dari hidung, memar di lengan tangan kiri, dan satu gigi korban lepas, sehingga korban tidak sadarkan diri," terang Edi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Dilarikan ke Puskesmas
Melihat kejadian tersebut, saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung membawa korban ke Puskesmas Ulu Pungkut didampingi kepala desa untuk diberikan pertolongan. Setibanya di Puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia.
Diterangkan Edi, mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Kota Nopan langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Motif Suadi melakukan penganiayaan terhadap korban masih belum terungkap.
"Dikarenakan, pelaku masih bungkam kepada polisi," terangnya.
Meski demikian, penyidik Satreskrim masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku yang telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal.
"Pelaku sulit dimintai keterangan, masih bungkam," ujarnya.
Advertisement
Berupaya Ungkap Motif
Edi mengungkapkan, pihaknya masih terus berupaya mendapatkan informasi dari pelaku untuk mengungkap kasus limpahan dari Polsek Kota Nopan ini. Soal dugaan pelaku alami gangguan kejiwaan, Edi menyatakan pelaku tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Hasil pemeriksaan kita, tersangka tidak memiliki riwayat ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Nantinya pemeriksaan kejiwaan tetap kita lakukan," ungkapnya.
Pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku diketahui baru datang ke Desa Huta Padang untuk bertemu saudarinya. Saat kejadian, pelaku sempat cekcok dengan warga yang berada di lokasi.
Ditinggal Istri
Diketahui juga, pelaku sudah berkeluarga. Namun 2 minggu terakhir ditinggal istrinya. Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, tetapi pelaku tidak mengetahui hal tersebut.
Atas perbuatannya, warga Aek Marian, Mandailing Natal, Sumut tersebut dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa.
"Ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," Edi menandaskan.
Advertisement