Sukses

Komnas HAM Surati Ridwan Kamil dan Yana Mulyana soal Penggusuran di Anyer Dalam

Komnas HAM menyurati Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung terkait beberapa kasus penggusuran di Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Kuasa hukum warga terdampak penggusuran di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, Tarid Febriana, sudah mengadukan kasus penggusuran paksa yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terhadap 25 rumah di wilayah RT 05 dan 06, RW 04 Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. 

Tarid mengirim aduannya melalui korespondensi pada pertengahan September 2022 lalu. Selain itu, beberapa perwakilan warga juga datang langsung ke kantor Komnas HAM di Jakarta. Mereka mengadu sebab yakin telah terjadi pelanggaran HAM dalam penggusuran yang terjadi pada 18 November 2021.

"Hasil korespondensi dan pertemuan tersebut sudah menghasilkan rekomendasi awal dari Komnas HAM," kata Tarid di Bandung, Selasa, 11 Oktober 2022.

Dalam surat yang diterima Liputan6.com, Komnas HAM menerbitkan surat bernomor 32/R/MD 00 00/IX/2022, tertanggal 16 September 2022, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Surat tersebut menyebutkan Komnas HAM telah menerima aduan dari Tarid Febriana pada tanggal 13 September 2022. Dalam surat, Tarid disebut melaporkan tindakan penertiban rumah yang terjadi pada 4 Oktober dan dan 18 November 2021.

Surat yang ditandatangani Komisioner Mediasi, Komnas HAM RI, Hairansyah, itu menyebutkan bahwa penertiban yang terjadi di Jalan Anyer Dalam berakibat pada kerusakan dan kehilangan barang-barang milik warga, kehilangan tempat tinggal, juga guncangan psikologis terutama dialami anak-anak.

 

2 dari 3 halaman

6 Butir Rekomendasi

Surat tersebut ditulis sebagai Rekomendasi Awal Komnas HAM RI terkait hak tempat tinggal warga penghuni rumah atau tanah negara dan PT KAI di Kota Bandung. Kasus yang disoroti tidak hanya Jalan Anyer Dalam, tapi juga kasus penggusuran di Jalan Jawa, Jalan Laswi, dan Jalan Babakan Sari.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung untuk berperan guna menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa. Komnas HAM juga merasa perlu untuk menetapkan kawasan terdampak Jalan Anyer Dalam sebagai zona damai. Secara lengkap Komnas HAM menyampaikan enam butir rekomendasi awal. Berikut isi rekomendasi tersebut.

1. Komnas HAM RI berpandangan upaya penyelesaian permasalahan ini hendaknya dilakukan dengan mengedepankan prinsip perdamaian bagi para pihak yang sedang bersengketa;

2. Menyediakan ruang dialog dengan menetapkan zona damai di Jln. Jawa, Jln Laswi, Jln. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari dalam upaya penanganan permasalahan ini;

3. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk turut mengupayakan bentuk solusi konkret atas permasalahan hak atas tempat tinggal warga terdampak, khususnya yang tinggal di Jln. Jawa, Jin Laswi, Jln. Anyer Dalam, dan Desa Babakan Sari;

4. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) guna memberikan jaminan tidak melakukan tindakan apapun terkait objek sengketa dimaksud sampai adanya proses mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI;

5. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) guna menghindari pendekatan keamanan dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa yang ada, namun mengedepankan dialog partisipatif, mengedepankan prinsip penyelesaian terbaik bersama (win-win solution), dan memberikan tawaran-tawaran penyelesaian berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia; dan

6. Komnas HAM RI meminta peran proaktif Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bandung untuk turut menjaga situasi wilayah tetap kondusif guna mendukung prinsip musyawarah mufakat dalam hal mengupayakan penyelesaian permasalahan dimaksud.

 

3 dari 3 halaman

25 Rumah, 84 warga

Penggusuran di Anyer Dalam terjadi pada 18 November 2021 lalu. PT KAI melakukan penggusuran paksa terhadap 25 rumah. Menurut pendataan warga secara mandiri, sekitar 84 warga kehilangan tempat tinggal, termasuk kelompok rentan anak dan balita, lansia, serta disabilitas.

Hingga kini, sebagian warga masih bertahan di Anyer Dalam. Beberapa warga terpaksa menumpang di rumah saudara, menyewa kontrakan, pulang kampung atau tinggal di kerabat di luar wilayah.

PT KAI mengklaim memiliki sertifikat hak pakai tahun 1980-an atas lahan di RT 05/06, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal itu. Pengakuan warga, mereka sudah lebih lama mendiami tanah tersebut, ber-KTP, membayar pajak bumi bangunan, juga tagihan listrik dan air.

Eksekusi saat itu dilakukan menjelang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Warga diketahui melayangkan gugatan terhadap PT KAI. Persidangan berlangsung sampai 10 bulan. Tanggal 18 Agustus 2022, PN Bandung menyatakan bahwa gugatan warga prematur atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Awal Oktober tahun ini, warga memperbaiki berkas gugatan dan kembali mengajukan gugatan baru ke PN Bandung. Nomor perkara sudah terbit per Senin, 10 Oktober 2022 kemarin. Kuasa hukum warga, Tarid Febriana, menyampaikan, pihak warga menggugat agar PT KAI membangun ulang rumah yang sudah mereka hancurkan.

"Atau kalau tidak mampu, PT KAI harus ganti rugi sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Tarid.

PT KAI tidak memberikan ongkos ganti bangunan apalagi lahan. Hanya meminta para penghuni pergi dengan bekal ongkos bongkar. Nilainya, Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi-permanen dan Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen.