Liputan6.com, Batam - Tim Patroli bersama Bea Cukai Indonesia dan Malaysia berhasil mengamankan kapal yang memuat jutaan batang rokok ilegal senilai Rp3,06 miliar. Kapal SB Sea Star itu ditangkap di perairan Pulau Galang, Batam, Provinsi Kepri, Senin (10/10/2022) silam.
Terkait penangkapan itu,Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah, Kamis (13/10/2022) mengungkapkan, penangkapan itu bermula saat Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang.
"Kemudian ada informasi dari masyarakat, terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal," kata Rizky.
Advertisement
Saat ingin ditangkap kondisi kapal sudah sempat lepas tali dari pelabuhan sehingga petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan.
Rizki memaparkan, petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search andRescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star.
"Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai," ujar Rizky.
Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.
Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900 ribu batang rokok tanpa cukai berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” (Lufman), dan 192 ribu batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H” (Hmild). Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.
Merugikan Negara
Rokok ilegal tanpa cukai itu berpotensi merugikan negara hingga Rp2,57 miliar. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barangyang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Rizky juga menjelaskan, pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
"Atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.
Advertisement