Sukses

Relawan Sebar Sembako di Cirebon, Promosikan Puan Maharani Capres 2024

Kecamatan Harjamukti menjadi titik pertama Relawan Puan mengawali kegiatan.

Liputan6.com, Cirebon - Relawan Puan menyambangi Kota Udang Cirebon pada Jumat, 11 November 2022. Selain membagikan bantuan paket sembako untuk warga yang kurang beruntung, r elawan Puan juga mempromosikan sosok Puan Maharani, sebagai salah satu kandidat capres 2024.

Kecamatan Harjamukti menjadi titik pertama Relawan Puan mengawali kegiatan. Di sini Relawan Puan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu dengan harapan dapat mengurangi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Relawan puan pun melanjutkan kegiatan di Kecamatan Kesambi dengan membagikan ratusan sembako kepada masyarakat dan para pengemudi ojol daerah sekitar. Bantuan tersebut adalah bentuk kepedulian Relawan Puan terhadap masyarakat.

Sebelumnya, Relawan Puan Bersama Wong Cilik (Relawan Publik) juga  blusukan di Kabupaten Bogor, mensosialisasikan sosok Puan Maharani sebagai Capres 2024.

Ketua DPD Relawan Publik Provinsi Jawa Barat Asep Ikin mengatakan, Puan layak memimpin Indonesia. Kapasitas dan kapabilitas Ketua DPR itu cukup mampuni untuk memimpin 270 juta Jiwa Indonesia.

“Intergitas beliau juga jangan diragukan. Begitu juga soal pengalamannya yang sudah teruji, baik sebagai eksekutif maupun legislatif,” ujar Ikin dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Menurut Ikin, pergerakan relawan ini disambut positif oleh masyarakat. Hal itu, katanya, dapat dilihat ketika Relawan Publik resmi dikukuhkan.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Masa Kampanye

Durasi Masa KampanyeMasa Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Durasinya selama 75 hari.

KPU lalu memberikan masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.

Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan merinci dan mengumumkan suara sah hasil Pemilu 2024.

Sebagai catatan, penetapan hasil Pemilu jika tidak ada sengketa hasil paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika ada, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan terpisah.

Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD setempat.

Kendati, untuk DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024 Selasa dan terhadap presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.