Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus oknum Polwan aniaya warga di Pekanbaru berakhir damai. Pelapor kasus ini, Riri Aprilia Kartin, sudah mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan, Kamis (13/10/2022).
Advertisement
Baca Juga
Asep menjelaskan, proses perdamaian ini ditempuh dengan mekanisme restorative justice (RJ). Pelaku Brigadir IDR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
"Korban kemudian mencabut laporannya," kata Asep.
Asep menerangkan, proses RJ dilakukan pada Senin lalu, 10 Oktober 2022. Dengan demikian, kasus Polwan aniaya perempuan ini tidak dilanjutkan lagi.
"Kalau sudah laporan dicabut, tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Asep.
Meski kasus pidananya tidak dilanjutkan lagi, Asep menyatakan Brigadir IDR tetap diproses secara etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.
"Sudah disidang oleh Propam," ucap Asep.
Sebelumnya dalam kasus pidana, Brigadir IDR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan ibunya, berinisial Yul, yang menyandang status serupa.
Dalam proses pidana, ibu Brigadir IDR tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Salah satunya, Yul merawat anak IDR.
Â
Â
Sempat Viral
Sementara itu, Brigadir IDR dalam pidana juga tidak ditahan. Penahanan dilakukan oleh Bidang Propam Polda Riau di mana Brigadir IDR ditaruh di tempat khusus.
Sebelumnya, pengakuan korban penganiayaan ini viral di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban memperlihatkan bekas penganiayaan berupa luka lebam di sejumlah tubuhnya.
"Bagian kepala aku sampai sekarang sakit banget. Leher aku nggak bisa lihat kiri kanan," tulis korban di akun pribadinya.
Kepada Liputan6.Com, Riri menceritakan, penganiayaan terjadi pada 21 September 2022 malam. Lokasinya di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Saat kejadian, adik sang Polwan berinisial R ada di kontrakannya. Polwan dan ibunya masuk secara paksa ke kontrakan korban dan menganiaya korban hingga ke kamar.
Penganiayaan ini berawal dari hubungan tak direstui antara korban dengan R. Keduanya sudah tiga tahun pacaran, sering putus nyambung, dan selalu mendapat rintangan dari keluarga Polwan.
Tidak diketahui kenapa hubungan ini tak direstui. Padahal keduanya sama-sama masih sendiri, meskipun korban sebelumnya pernah menikah tapi akhirnya cerai.
Advertisement