Sukses

Perempuan Gangguan Mental Diperkosa Pria Tua Bangka Saat Disuruh Ibu Beli Plastik

Personel Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap pria berinisial RH yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan gangguan mental.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap pria berinisial RH (53), lantaran telah memperkosa seorang perempuan gangguan mental berusia 28 tahun. Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko menjelaskan, atas perbuatannya itu, RH terancam hukuman penjara 9 tahun.

"Hal ini berdasarkan pemeriksaan ahli psikologi yang menyatakan korban alami gangguan mental," kata Indra, Kamis (13/10/2022).

Indra menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diminta orangtuanya membeli plastik di kedai. Korban pergi menggunakan sepeda menuju sebuah warung.

Saat melintas di depan sebuah hotel, tersangka memberhentikan sepeda korban dengan paksa. Sepeda itu ditaruh di pagar, kemudian tersangka membawa korban ke rumah kosong.

"Korban dipaksa masuk ke kamar rumah kosong tadi," ujar Indra.

Di kamar rumah kosong tadi, korban mengalami pemerkosaan. Korban sudah berusaha berontak tapi tak berdaya karena tersangka lebih kuat.

 

2 dari 2 halaman

9 Tahun Penjara

Setelah itu, korban ditinggal di rumah kosong tersebut. Tak lama kemudian, korban pulang dan membuat orangtuanya bertanya kenapa menangis.

"Akhirnya korban bercerita ke orangtuanya sehingga membuat laporan ke Polres," ujar Indra.

Personel Reserse Kriminal melakukan penyelidikan. Beberapa hari usai kejadian, keberadaan tersangka diketahui sehingga langsung ditangkap tanpa perlawanan.

"Tersangka mengakui perbuatannya," ucap Indra.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun," tegas Indra.