Liputan6.com, Padang - Beredar kabar Kapolda Jatim yang baru ditunjuk Teddy Minahasa ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kabar itu ramai diperbincangkan di media setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan infromasi terkait hal itu.
Diketahui, sebelum ditunjuk menjadi Kapolda Jarim Irjen Pol Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Penunjukan dirinya menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.
Advertisement
Saat menjadi Kapolda Sumbar, Teddy pernah pamer pengungkapan kasus sabu-sabu terbesar di Sumbar dengan barang bukti mencapai 41,4 kilogram sabu-sabu. Bahkan pemusnahannya dihadiri awak media di Sumbar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Teddy di halaman Mapolres Bukittinggi, dengan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar.
Yang menjadi pertanyaan, saat itu Teddy menyebut, pemusnahan barang bukti sabu-sabu hanya sejumlah 35 kilogram dari 41,4 kilogram yang berhasil diungkap. Sisanya, kata Teddy kala itu, menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba).
Teddy saat itu juga menegaskan jajarannya untuk ikut memberantas narkoba. "Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba," ujarnya.
Terakhir, ia berpesan kembali kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba.
"Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba," pungkasnya.
Â
Terbesar di Sumbar
Diketahui, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 35 Kilogram hasil ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Pengungkapan 41,4 kg narkotikan jenis sabu ini merupakan pengungkapan terbesar oleh jajaran Polda Sumbar kala itu.Â
Advertisement