Sukses

Hoaks 8 Kapolda Positif Zat Kandungan Narkoba, Apa Itu Urine Positif Amphetamine?

Mabes Polri membantah beredarnya isu delapan Kapolda terdeteksi positif amphetamine.

Liputan6.com, Bandung - Mabes Polri membantah beredarnya isu delapan Kapolda terdeteksi positif amphetamine yang merupakan zat kandungan narkoba. Isu tersebut beredar menyusul penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur.

"Ya (tidak benar). Isu yang lain (selain Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus narkoba) hoaks," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Diketahui, telah beredar kabar bahwa delapan kapolda positif zat amphetamine. Info itu menyusul beredarnya Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Propam Polri terkait kasus narkoba.

Menurut Dedi, isu tersebut sudah ditanyakan kepada Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polri. Sumber tersebut dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Sumber kan harus dapat diklarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi," kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, tes narkoba adalah sebuah tes yang digunakan untuk memeriksa apakah ada zat adiksi terkandung dalam tubuh seseorang. Tes ini biasanya dilakukan untuk keperluan non medis maupun keperluan hukum.

Tes narkoba sendiri biasanya diperiksa melalui sampel urine ataupun darah, kuku, saliva, rambut, hingga keringat. Tes narkoba juga ada banyak jenisnya.

Dikutip dari situs Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Lampung, ada tujuh parameter tes narkoba yaitu untuk mendeteksi amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), THC/Marijuana, Cocain (COC), Benzodiazepine (BZO), hingga Carisoprodol (SOMA).

Lantas apa itu zat yang terkandung dalam amphetamine yang tengah ramai dibicarakan saat ini? Berikut ulasannya.

 
2 dari 2 halaman

Obat yang Merangsang Sistem Saraf Pusat

Dilansir dari situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), amphetamine atau amfetamin adalah kelompok obat yang merangsang sistem saraf pusat. Adapun obat ini bisa meningkatkan kegiatan psikis, hingga menghilangkan kelelahan dan rasa kantuk.

Amfetamin sendiri merupakan obat yang sebetulnya digunakan untuk stimulan sistem saraf pusat untuk menangani ADHD atau attention deficit hyperactivity disorder dan narkolepsi. Biasanya obat ini digunakan untuk membantu penderita ADHD tersebut namun seringkali disalahgunakan karena sangat adiktif.

Namun jika terjadi penyalahgunaan, zat tersebut bisa membuat seseorang menjadi ketergantungan, berhalusinasi, hingga berubahnya kepribadian seseorang. Hal-hal tersebut dapat merugikan sehingga penggunaan ataupun kepemilikan obat tersebut dilarang oleh Undang-undang.

Adapun amfetamin mempunyai efek samping yang bisa muncul kepada penggunanya seperti pusing, mulut kering, mual, berat badan turun, sakit kepala, nyeri haid, perubahan suasana perasaan, mimisan, dan masih banyak lagi.

Efek berbahaya yang dimiliki oleh obat ini adalah mulai dari masalah sirkulasi pada darah, nyeri, mati rasa, hingga menyebabkan stroke, serangan jantung, kematian mendadak, hingga tekanan darah tinggi.

Pelarangan dari penggunaan obat tersebut jika disalahgunakan tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Amfetamin ataupun metamfetamin termasuk kedalam jenis psikotropika golongan II.

Psikotropika sendiri adalah zat ataupun obat yang baik alamiah maupun sintetisnya bukan narkotika bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang dapat menyebabkan perubahan khas dari aktivitas mental serta perilaku.

Maka dari itu meskipun mempunyai khasiat dan digunakan dalam terapi namun obat ini jika disalahgunakan tanpa resep yang tepat dapat menjadi sangat berbahaya.

 

Â