Sukses

Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem di Jabar Masih Berlangsung Sepekan ke Depan

Cuaca ekstrem berupa ujan lebat yang disertai kilat, petir dan angin kencang akan terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat.

Liputan6.com, Bandung - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jawa Barat mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi cuaca ekstrem yang kemungkinan terjadi selama sepekan ke depan, terhitung mulai 17-23 Oktober 2022 mendatang.

Karena itu, BMKG meminta kepada warga untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang dapat menimbulkan bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan pohon tumbang di wilayah Jawa Barat Barat dalam sepekan ke depan.

Adapun cuaca ekstrem yang dimaksud adalah hujan lebat yang disertai kilat, petir dan angin kencang akan terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat.

“Curah hujan di sebagian wilayah Jawa Barat bagian selatan berada pada kategori tinggi dan wilayah pesisir selatan pada kategori sangat tinggi,” ucap Forecaster Stasiun Koordinator NDF dan MEWS Provinsi Jabar Diana Hertanti dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).

BMKG memprediksi curah hujan di wilayah Jabar bagian utara secara umum berada pada kategori rendah. Sedangkan, intensitas hujan untuk bagian tengah bervariasi dari rendah hingga menengah.

Berdasarkan kondisi perkembangan musim update dasarian I Oktober 2022, wilayah Jawa Barat bagian utara diketahui masih memiliki kriteria Hari Tanpa Hujan (HTH) sangat pendek.

“Hampir seluruh wilayah Bogor, dan Jawa Barat bagian selatan berada pada kategori HTH sangat pendek,” tutur Diana.

Berikut daftar prospek cuaca ekstrem mingguan di wilayah Jabar.

Senin 17 Oktober 2022

Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Selasa 18 Oktober 2022

Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Majalengka, Sumedang, Kabupaten dan Kota Cirebon, Kuningan, Kabupaten dan Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Pangandaran.

Rabu 19 Oktober 2022

Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kamis 20 Oktober 2022

Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

Jumat 21 Oktober 2022

Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

Sabtu 22 Oktober 2022

Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

Minggu 23 Oktober 2022

Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, Kabupaten dan Kota Bekasi, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten dan Kota Bandung, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar.